Penentuan wakil bupati Bekasi hingga kini masih menjadi polemik lantaran Panitia Pemilihan (Panlih) sudah melakukan penetapan. Padahal, partai koalisi hingga kini belum bersepakat untuk menentukan dua nama.
Belakangan, DPP Partai Golkar mengeluarkan dua nama baru untuk menjadi wakil bupati, namun kedua nama tersebut tak diakomodir Panlih yang dibentuk DPRD Kabupaten Bekasi.
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara mengatakan, Panlih harus belajar ke DKI Jakarta. Sebab, pemilihan baru akan dilaksanakan jika ada kesepakatan partai koalisi mengenai dua nama calon pendamping, Bupati Eka Supria Atmaja.
“Panlih Kabupaten Bekasi bisa belajar dari apa yang sekarang terjadi di DKI Jakarta terkait pemilihan Cawagub pendampimg Anies Baswedan yang juga sedang berlangsung saat ini. Poinnya harus ada kesepakatan antar partai koalisi mengenai dua nama calon wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017 – 2022,” kata Igor, Rabu (11/3).
Igor menilai, apabila muncul rekomendasi nama baru, secara otomatis surat rekomendasi lama tidak berlaku. Sebab, rekomendasi terbaru yang dikeluarkan DPP Partai Golkar harus ditandatangani Ketua Umum Airlangga Hartanto dan Sekretaris Jendral Lodewijk F. Paulus untuk bisa diakomodir.
Ia menegaskan, Panlih yang dibentuk DPRD fungsinya hanya sebagai fasilitator, di mana hak prerogratif nama Cawabup Kabupaten Bekasi dari partai pengusung. Untuk itu, tugas Panlih saat ini yang terpenting adalah melakukan proses verifikasi kandidat yang diusulkan.
"Apakah memenuhi kelengkapan administrasi, seperti dokumen-dokumen persyaratan kedua Cawabup Kabupaten Bekasi,” kata Igor.
“Jadi proses pemilihan Cawabup Kabupaten Bekasi sebaiknya ditunda dulu, apalagi jika pemilihan tersebut digelar tanpa izin dan sepengetahuan Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Jabar,” imbuhnya.
Diketahui, surat rekomendasi baru tersebut bernomor: B-14/Golkar/II/2020 untuk Calon Wakil Bupati yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP Golkar, Erlangga Hartanto dan Sekretaris Jenderal, Lodewick F Paulus. Dalam rekomendasi ada dua nama Cawabup Bekasi, yakni Tuty Nurcholifah Yasin dan Moch Dahim Arisi.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menjelaskan, kedatangan para pengurus dan sesepuh Partai Golkar berkaitan rekomendasi baru yang diterbitkan DPP Golkar dalam pemilihan Cawabup Bekasi.
"Langkah selanjutnya adalah saya akan mengundang dan mengkomunikasikan dengan partai koalisi untuk menyamakan persepsi terhadap dua nama Cawabup Bekasi, karena selama ini masih ada yang berbeda," jelas Eka usai penyerahan rekomendasi, kemarin.
Menurut Eka, adanya kesepakatan dengan partai politik pengusung, dapat membuahkan hasil yang terbaik dan tidak lagi terjadi perbedaaan antara partai koalisi. Untuk itu, dirinya akan mengantarkan surat rekomendasi tersebut kepada Panlih jika hasilnya telah sesuai.
"Sebelumnya, saya tidak bisa hantarkan surat tersebut karena belum sepakat, bahkan berbeda di antara partai pendukung dan koalisi," beber dia.
Sesuai amanat dalam Pasal 126 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016, Eka menegaskan, apabila semua partai pengusung telah sepakat, kepala daerah akan menyerahkan secara langsung rekomendasi dua nama calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 ke DPRD.
"Kalau sudah sepakat saya yang akan langsung mengantarkan. Sesuai amanat undang-undang, kan harus Bupati yang mengantarkan ke DPRD," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved