Satnarkoba Kepolisian Resor Ciamis berhasil membekuk seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial PP asal Kelurahan Sariwangi, Kabupaten Bandung.
Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, tersangka ditangkap di rest area pom bensin Jalan Raya Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.
"Seorang pengedar sabu-sabu berinisial PP berhasil kita amankan bersama-sama barang bukti di Polres Ciamis,” kata Dony saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Senin (9/3).
Dony menerangkan, tersangka bekerja sebagai wiraswasta. Saat digeledah Polisi di Ciamis pada 1 Maret 2020, PP membawa 5,74 gram sabu yang dibungkus plastik klip transparan berukuran sedang.
"Barang bukti yang kita amankan yaitu tiga jenis sabu-sabu dalam plastik klip berbentuk transparan berukuran sedang seberat 5,74 gram serta HP Samsung J3 Pro berwarna hitam,” ujar Dony.
Dony menegaskan, lantaran tersangka PP melakukan kejahatan dengan modus memiliki dan menyimpan sekaligus memakai barang haram tersebut, PP melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," jelas Dony.
© Copyright 2024, All Rights Reserved