Seperti ingin cuci tangan dari segala kritikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung langsung menyalahkan kontraktor terkait lambatnya pengerjaan Skywalk Soreang.
Tak hanya itu, Kepala Dinas PUTR, Agus Nuria pun mengklaim telah melayangkan komplain ke pihak kontraktor terkait material penutup skywalk yang dinilai tidak sesuai kesepakatan hasil temuan Komisi C DPRD beberapa waktu lalu.
"Tahun 2019 seharusnya pengerjaan skywalk sudah selesai. Keterlambatan diakibatkan kelalaian dan sudah menjadi risiko kontraktor, yaitu PT Anugerah Bangun Kencana," tuding Agus, Selasa (28/01).
Menurut Agus, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 56 diatur bahwa pengerjaan melebihi batas waktu kontrak dan tahun anggaran berjalan, akan dikenakan tambahan waktu pengerjaan maksimal selama 50 hari.
"Tambahan waktu tersebut dengan konsekuensi denda 1/1000 (1 per mil) per hari dari total nilai kontrak. Mereka (kontraktor) berkomitmen akan merampungkan pekerjaan dalam waktu 50 hari di 2020 ini. Dengan konsekuensi logis yaitu denda Rp18 juta per hari," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, ada kejanggalan dalam proyek pembangunan Skywalk Soreang yang tengah dikerjakan Dinas PUTR Kabupaten Bandung. Kecurigaan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Bandung Fraksi Partai Golkar, Yanto Setianto saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (24/1) lalu.
Yanto yang mengaku sempat meninjau proses pembangunan jembatan pedestrian tersebut melihat banyak hal aneh saat dirinya menyisir beberapa bagian skywalk Soreang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved