Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mendapati adanya sejumlah pedagang yang menjual hewan kurban di tempat-tempat dilarang, seperti di pinggir jalan atau di sepanjang jalan protokol di Kota Bandung.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Taspen mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah menyisir di sepanjang jalan AH Nasution, Soekarno-hatta, dan Cibeureum.
"Di situ marak sekali, kalau bicara data lebih dari 50 titik yang berjualan," kata Taspen, di Balaikota Bandung, Kamis (30/7).
Setelah menyisir di sepanjang jalan protokol dan mengeluarkan imbauan, Satpol PP telah berkoordinasi dengan aparat kewilayahan untuk melanjutkan menyisir di sepanjang jalan komplek.
"Hari-hari berikutnya kita sudah bekerja sama dengan kewilayahan, misalnya Bandung Kulon untuk menertibkan penjual yang berjualan di tempat-tempat tertentu," tuturnya.
Menurut Taspen, larangan berjualan hewan kurban di sejumlah ruas trotoar karena dikhawatirkan akan merusak estetika lingkungan.
"Yang khawatir itu banyak dari penjual yang berjualan di trotoar jalan, kan banyak kotorannya," tuturnya.
Apabila masih ditemukan warga yang berjualan hewan kurban di trotoar, maka Satpol PP Kota Bandung akan melakukan penertiban, bahkan jika terus melanggar akan diberikan sanksi denda.
"Kemarin ada kita kasih sanksi sosial yaitu dengan membersihkan kotoran hewannya oleh mereka," terangnya.
"Setelah diimbau kalau gitu terus kita kasih sanksi denda. Seandainya kita patroli lagi dan menemukan orang yang sama kita baru kasih denda. Denda sesuai Perda No 9 tahun 2019 yaitu 250 sampai 1 juta," tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved