Terbentur lahan dan ditolak warga, menjadikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai satu daerah otonom yang sama sekali tidak memiliki Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).
Alhasil, hampir setiap hari, titik-titik pinggiran jalan di KBB kerap dijadikan tempat penyimpanan sampah sementara yang menunggu diangkut petugas kebersihan untuk dibuang kembali ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Apung Hadiat Purwoko mengatakan, tidak adanya TPST di KBB disebabkan dua faktor. Yakni, tidak adanya lahan untuk TPST dan juga adanya penolakan dari warga setempat yang tidak menginginkan keberadaan TPST di sekitar pemukimannya.
"Kan kita terbentur lahan yang bisa dipakai, belum lagi masyarakatnya juga menolak wilayah tempat tinggalnya dijadikan penampungan sampah sementara," terang Apung saat dihubungi, Jumat (14/2).
Dipaparkan dia, areal pinggiran jalan maupun dalam gang di sekitar pemukiman warga yang dijadikan spot penyimpanan sampah sementara merupakan sampah reguler. Dengan kata lain, dikhususkan bagi warga yang membayar retribusi ke Pemkab Bandung Barat.
"Makanya penyimpanan sampah di pinggir jalan itu sifatnya sementara karena h-1 atau seminggu sekali petugas kebersihan akan mengangkut sampah-sampah tersebut dan itu hanya sampah dari masyarakat yang bayar retribusi ke kita," jelasnya.
Menurut Apung, pinggiran jalan serta dalam gang pemukiman warga dijadikan sebagai spot penyimpanan sampah sementara merupakan hasil kesepakatan antara dinas dengan Rukun Warga (RW) setempat. "Jadi RW-nya yang menentukan titik penyimpanan sampah tersebut," ujarnya.
[caption id="attachment_54205" align="alignnone" width="800"] Spot penyimpanan sampah sementara di Jalan Kolonel Masturi Lembang/RMOLJabar[/caption]
Kendati begitu, Apung mengakui, banyaknya sampah liar di KBB salah satu penyebabnya adalah keberadaan sampah reguler yang di simpan di pinggiran jalan. Maka dari itu, pihaknya saat ini masih menunggu rekomendasi Gubernur Jabar untuk meminimalisir keberadaan sampah liar sekaligus menindak tegas oknum yang membuang sampah secara sembarangan.
"Kalau rekom itu udah turun dari gubernur dan jadi Perda kita, tentunya yang buang sampah liar itu akan kita kenakan sanksi administrasi dan tindak pidana ringan lainnya yang diberlakukan di KBB," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved