Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis melaksanakan perekaman biometrik bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhammad Supyan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh WBP memiliki KTP Elektronik yang valid dan terdaftar dalam administrasi kependudukan.
Selain itu, kata Yayan, perekaman ini dalam rangka pemenuhan hak pilih pada Pilkada 2024 para warga binaan yang ada di Lapas Ciamis.
"Pemeriksaan biometrik dan perekaman KTP Elektronik ini dilakukan untuk memenuhi hak warga negara Indonesia, sebentar lagi pelaksanaan Pilkada 2024," ujar Yayan pada Rabu (31/7).
Layanan ini dilaksanakan dengan membawa peralatan mobile ke area Lapas Ciamis, memudahkan WBP dalam proses perekaman. Pemeriksaan biometrik meliputi pemindaian iris mata dan sidik jari guna menghindari data ganda.
"Meskipun sedang menjalani pidana, setiap WBP tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Oleh karena itu, kami berupaya memenuhi salah satu hak dasar warga binaan ini," tambah Yayan.
Kendala yang sering dihadapi dalam pendataan WBP adalah ketidaktahuan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK). Banyak dari mereka mengaku belum terdaftar dalam administrasi kependudukan. Disdukcapil Ciamis hadir untuk menindaklanjuti hal ini.
"Kami melakukan perekaman biometrik terhadap 26 WBP yang belum mengetahui NIK mereka. Dari jumlah tersebut, berhasil diidentifikasi 24 orang, sementara dua lainnya masih dalam proses identifikasi," ungkap Yayan.
"Kegiatan ini merupakan langkah konkret Disdukcapil dan Lapas Kelas IIB Ciamis dalam mendukung hak pilih WBP pada Pilkada 2024, memastikan mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)" tutup Yayan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved