Seorang paman berinisial A.R tega merudapaksa keponakanya sendiri, R penyandang disabilitas Sindrom Peter Pan hingga hamil. Peristiwa tidak berprikemanusiaan tersebut dilakukan A.R yang sudah renta 63 tahun di Kampung Tarengtong RT 03/14, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Mirisnya, kejadian tersebut dilakukan A.R saat R dan orangtuanya terkena musibah tanah longsor hingga hancur masuk ke dalam jurang.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartono menjelaskan, kejadian yang menimpa R diketahui kelaurga R yang merasa curiga dengan bentuk badan R yang berubah menjadi gemuk.
"Kebetulan korban ini penyandang disabilitas pikirannya terlihat seperti orang yang berusia 3 tahun," ucap Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Selasa (3/9).
Diterangkan Tri, karena curiga, keluarga pun menanyakan kepada R. Namun, R mulanya hanya menyampaikan takut dalam bahasa Sunda 'sien'.
"Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban, bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri yakni, A.R," ujarnya.
Terkait kejadian rudapaksa ini, dia menyebutkan, berawal dari rumah keluarga korban dilanda kejadian longsor di Kampung Tarengtong RT 03/14, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang pada 2022 silam.
"Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga, mereka mengungsi ke keluarganya untuk sementara yang tak lain rumah A.R," terangnya.
Dipaparkan Tri, pada tahun yang sama korban dan keluarga mengungsi ke rumah tersangka A.R di kampung yang sama, tak jauh dari rumah korban karena tidak lagi memiliki rumah.
"Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali di beberapa tempat, sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan," bebernya.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, dia mengatakan, Jajaran Polres Cimahi langsung melakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama dengan bukti-bukti saat korban mendapat perlakuan kekerasan seksual.
"Untuk kekerasannya sendiri itu dilakukan di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya bahwa pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai penyandang disabilitas yang mempunyai ketergantungan hidup kepada pelaku sehingga, korban mau tidak mau mengikuti kemauan dari pelaku," ungkapnya.
Untuk pasal yang persangkaan, dia menyatakan, A.R dijerat Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 huruf A dan huruf H Undang Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman hukuman paling lama 16 tahun penjara," tukasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved