Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju dengan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ia pun memberikan acungan jempol atas upaya TNI-Polri dalam menegakkan aturan tersebut.
“Karena itu kita terima kasih bahwa TNI-Polri tengah turun tangan untuk membantu pemerintah daerah untuk mengatasi kerumunan dan pertemuan yang tidak perlu,” kata pria yang sering di sapa JK, di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Sabtu (19/9).
Menurutnya, sanksi sosial dan denda bagi para pelanggar protokol kesehatan sudah cukup untuk mendisiplikan masyarakat, sehingga tidak perlu lagi ada tingkatan hukuman misalnya kurungan penjara.
Adapun sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan berupa sanksi sosial seperti menyapu jalan, jika tidak mau maka dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
“Iya ada dua sanksinya sanski sosial sama kalau tidak sanggup bayar, kalau sanggup bayar Rp 250 ribu. Cukup itu dulu,” tandas JK.
Disisi lain, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu juga mengapresisi peran TNI-Polri dalam memenuhi stok darah PMI yang persediaanya menurun dimasa pandemi Covid-19.
JK mengatakan, setiap tahun PMI membutuhkan setidaknya lima juta kantong darah guna memenuhi kebutuhan pasien yang hendak operasi atau pasien korban kecelakaan.
Situasi pandemi Covid-19 menyebabkan stok darah sempat mengalami kekurangan pada dua bulan lalu.
Mantan Wakil Presiden ke 10 dan 12 itu kemudian meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk membantu mencukupi kebutuhan darah.
JK mengapresiasi respons cepat kedua institusi dengan langsung menyelenggarakan kegiatan donor darah.Sehingga, sekarang persediaan darah di PMI naik 80 persen dari sebelumnya hanya 50 persen.
"Artinya TNI-Polri menaikan 30 persen," demikian JK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved