Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bergerak cepat pasca meletusnya perang yang terjadi di Gaza. Salah satunya melarang warga negara Indonesia (WNI) melakukan perjalanan ke Israel maupun Palestina.
Alasan dari pelarangan itu karena kedua wilayah tersebut tengah terjadi perang.
"Kami meminta mereka (WNI) tidak melakukan perjalanan baik ke wilayah Israel ataupun wilayah Palestina. Kami juga mengimbau kepada warga negara kita untuk dapat menundanya," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha seperti dikutip pada Selasa (10/10).
Selain itu, lanjut Judha, Kemenlu juga akan mengevakuasi WNI yang ada di Palestina. Mengingat perang antara Hamas dan Israel sudah berlangsung beberapa hari.
"Kami sudah merencanakan (evakuasi WNI dari Palestina)" bebernya.
Menurutnya, rencana evakuasi adalah bagian dari keadaan yang diliputi ketidakpastian. Meski demikian, dia belum menjelaskan detail proses evakuasi itu.
"Itu bagian dari kontingensi. Tentu detailnya tidak dapat kami sampaikan, namun kita sudah persiapkan," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved