Peraturan Bupati (Perbup) tentang penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Pangandaran sudah terbit. Proses penanggulangan dipastikan terus berjalan.
Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan yang sudah diterbitkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran akhirnya menerbitkan Perbup Nomor 30 Tahun 2020.
Perbup tentang penanggulangan Covid-19 dibuat melalui perubahan ketiga tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pergeseran anggaran sedang dilakukan, namun saat ditengah-tengah proses, Perpu 1 tahun 2020 terbit pada tanggal 31 maret dan Perda yang sudah ada dipaksa harus menyesuaikan.
Berbeda dengan kebijakan di Provinsi Jawa Barat, dalam Perbup yang dikeluarkan pada tanggal 27 Maret kemarin tidak ada klausul pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tidak sampai ke sana kalau di kita. Melalui surat dari Sekda, ASN diminta membantu masyarakat di sekitar rumahnya untuk memberikan sembako,” jelas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Syarif Hidayat, Rabu (1/4).
Dalam pergeseran anggaran, kata Syarif, ada beberapa yang dilakukan, di antaranya pergeseran perjalanan dinas dan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan.
"Kalau lebih rinci sih masih banyak lagi. DAK sudah digunakan untuk pengadaan beberapa sarana kesehatan seperti APD dan beberapa alat lainnya,” paparnya.
Bahan makanan pokok bagi masyarakat saat Pandemi Covid-19, ucap Syarif, anggarannya sudah disiapkan dalam pergeseran anggaran. Meski angkanya belum jelas.
"Ya kan sampai hari ini masih dalam tahap penggodokan anggarannya juga. Mudah-mudahan ini segera selesai dan bisa disalurkan ke masyarakat,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved