RMOLJabar. Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak mengeluarkan izin rekomendasi pembangunan sejumlah perumahan. Upaya menjaga alih fungsi lahan pertanian dan perkebunan.
"25 Oktober 2018 saya mengeluarkan instruksi kepada kepala dinas penanaman modal perizinan terpadu satu pintu untuk menghentikan mengeluarkan rekomendasi perizinan lokasi untuk membangun, terutama perumahan," ujar Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika di Kawasan Kantor Pemda Purwakarta, Jum’at (2/8).
Keberadaan pembangunan perumahan baru, terang Anne, harus disesuaikan dengan kebutuhan perumahan, khususnya untuk masyarakat Purwakarta.
"Jangan sampai ketika perumahan baru muncul yang menikmati bukan masyarakat Purwakarta," ujarnya.
Bahkan, jelas Anne, Pemkab sudah menginstruksikan Distarkim untuk membuat sample, berapa persen masyarakat Purwakarta yang membutuhkan rumah, terutama di kawasan zona industri.
Walau demikian, ujar Bupati, memang ada kendala di lapangan. Sampai hari ini review Perda RT/RW masih ada di pihak Pemerintah Provinsi. Padahal merupakan pegangan pemerintah daerah Purwakarta terkait izin.
"Walau sampai tahun 2031, tapi setiap lima tahun harus ada review. Sejak tahun 2017 evaluasinya belum turun dan itu menjadi kendala bagi kita terkait rekomendasi," tegas Anne.[mir]
© Copyright 2024, All Rights Reserved