Kementerian Agama (Kemenag) terus menggaungkan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai langkah krusial dalam membangun keluarga yang kokoh dan sejahtera. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, menegaskan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi kunci pelindungan dan kesejahteraan keluarga.
"Lebih dari sekadar kepatuhan hukum, pencatatan nikah merupakan pondasi bagi terwujudnya keluarga yang sakinah dan sejahtera," tutur Zainal, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (8/7).
Zainal menuturkan, praktik pernikahan yang tidak tercatat di KUA kerap menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan sosial yang merugikan, baik bagi pasangan maupun keturunan mereka di masa depan. Pencatatan nikah di KUA bukan hanya proses administratif, melainkan pemberi legitimasi hukum yang esensial bagi pernikahan.
Tanpa pencatatan resmi, pernikahan dianggap tidak sah secara hukum, berpotensi menimbulkan konsekuensi serius bagi keluarga. "Pernikahan yang tidak sah atau tidak sesuai undang-undang dapat memicu berbagai masalah dan gangguan, termasuk terkait hak waris dan hak-hak lain yang difasilitasi oleh negara bagi keluarga di Indonesia," jelas Zainal.
Lebih lanjut, Zainal menerangkan bahwa pencatatan nikah tak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membawa manfaat jangka panjang bagi ketahanan keluarga. Dengan pencatatan yang sah, hak-hak suami istri, termasuk hak atas harta bersama dan hak waris, terjamin dan terlindungi.
Upaya Kemenag Meningkatkan Kesadaran Pencatatan Nikah
Berbagai upaya terus dilakukan Kemenag untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah. Salah satunya melalui sosialisasi intensif di berbagai platform, termasuk media sosial, bekerja sama dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, serta mengoptimalkan peran KUA dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada calon pengantin.
Zainal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya Kemenag dalam meningkatkan kesadaran pencatatan nikah. "Mari kita jadikan pencatatan nikah sebagai komitmen bersama untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah, serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang harmonis dan sejahtera," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved