Pengangguran muda masih menjadi salah satu isu sosial utama di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) 2019 mencatat, dari total 7,05 juta penduduk yang menganggur, sekira 3,98 juta di antaranya berumur 15-24 tahun, dan tergolong kelompok usia sangat produktif.
Temuan lainnya, BPS mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Purwakarta mengalami penurunan 0,24 persen dari 9,89 persen pada 2018 menjadi 9,65 persen di tahun berikutnya. Namun, rasio ini masih lebih tinggi dibanding rata-rata TPT Jawa Barat mencapai 7,99 persen.
Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Purwakarta pun tengah meretas masalah tersebut, di mana salah satunya ialah memaksimalkan penetrasi kebijakan Peraturan Daerah (Perda) No2 tahun 2019 tentang Kepemudaan.
Kepala Bidang Kepemudaan Disporaparbud Purwakarta, Ahmad Arif Imamulhaq mengatakan, penyadaran mindset atau pola pikir merupakan aspek yang perlu dibangun. Disamping itu, pengembangan dan pemberdayaan generasi muda penting dilakukan.
"Dan yang harus dipersiapkan mindset bahwa bukan lagi mencari pekerjaan tapi menciptakan pekerjaan sendiri. Lalu mengajak pihak lain untuk bergabung," kata Arif, Selasa (18/02).
Menurutnya, beberapa sektor minat bakat yang bisa digarap generasi muda yakni dengan melibatkan diri di dunia profesi baru. Misalnya menjadi youtuber, gamer, sosial media influencer positif, dan sejenisnya atau mengembangkan profesi konvensional menjadi lebih moderen.
"Menjadi petani dan peternak kekinian misalkan. Bahkan mengembangkan kreasi seni dan tradisi yang sudah hidup di Purwakarta. Sektor-sektor ini kita pandang layak digeluti oleh pemuda Purwakarta dan rasakan sendiri hasilnya," ujar Arif.
Arif menilai, pembangunan pemuda tak bisa berhenti dan ditangguhkan karena dinamikanya berjalan setiap saat. Untuk itu, semua instansi pemerintah juga harus menyertakan sasaran mayoritas program perkembangan generasi muda.
"Tahun ini kita tengah memproyeksikan Purwakarta masuk dalam nominasi kabupaten layak pemuda. Beberapa indikator masih perlu disiapkan seperti sarana dan prasarana penunjang," kata Arif.
Meski begitu, secara tugas dan fungsi otoritas bidang kepemudaan seluruhnya tidak akan terjangkau dari sisi SDM dan anggaran. Sehingga, diperlukan koordinasi lintas sektor antara Disporaparbud dengan OPD dan instansi lain.
"Memililiki sasaran mayoritas program harus menyasar anak-anak muda. Kita juga berterima kasih kepada OKP dan sejenisnya yang ikut turut membantu bina generasi muda," ujarnya.
Arif menuturkan, Perda Kepemudaan menjadi salah satu payung hukum semua pihak yang ada di Purwakarta untuk melangkah pada tahap berikutnya. Selain itu, Perpres No 66 tahun 2017 tentang kepemudaan juga memperkuat upaya tersebut.
"Saya kira semua instrumen itu perlu ditumbuhkembangkan di lingkungan generasi muda," kata dia.
Dalam Perda kepemudaan, pembangunan pemuda perlu dilakukan berjenjang dari tingkat desa berbasis partipisasi aktif. "Tinggal breakdown Perda ke Perbup sedang dirancang. Rencana aksi daerah tentang kepemudaan, sebelum puasa Insha Allah kita persiapkan," ujar Arif.
© Copyright 2024, All Rights Reserved