Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis resmi mengumumkan bahwa Pilkada Ciamis 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Herdiat Sunarya dan Yana D Putra.
Penetapan dilakukan KPU Ciamis pada Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB, setelah perpanjangan waktu pendaftaran tidak menghasilkan bakal calon baru.
"Dengan demikian, Pilkada Ciamis 2024 hanya diikuti oleh satu pasang calon Bupati dan Wakil Bupati," ujar Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani pada Kamis (5/9).
Oong menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan perpanjangan waktu pendaftaran setelah hanya ada satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis yang mendaftar di akhir jadwal pendaftaran pada 29 Agustus 2024.
"Kami telah memberikan waktu tambahan, namun hingga batas akhir pendaftaran, tepat pukul 23:59 WIB, tidak ada partai politik atau gabungan partai yang mengajukan calon baru," katanya.
Perpanjangan waktu pendaftaran yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 4 September 2024 tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana pendaftaran diperpanjang apabila hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
KPU berharap, dengan tambahan waktu ini, ada partai politik yang berinisiatif untuk mencalonkan kandidat baru. Karena masih ada dua partai yang tersisa yakni, Partai Hanura dan PSI.
Namun, hingga detik-detik terakhir, tidak ada partai politik yang menarik dukungan dari pasangan Herdiat-Yana atau mengajukan calon baru.
"Seluruh partai politik, baik parlemen maupun non-parlemen, tetap memberikan dukungan kepada pasangan Herdiat Sunarya dan Yana D Putra," tambah Oong.
Pasangan Herdiat-Yana, yang diusung oleh 10 partai politik parlemen dan 5 partai non-parlemen, kini menjadi satu-satunya kandidat dalam Pilkada Ciamis 2024.
Oong memastikan, proses pemilihan akan tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Walaupun hanya ada satu pasangan calon, pemilihan tetap akan dilakukan.
"Ini adalah bagian dari demokrasi, dan masyarakat berhak memilih," tegas Oong.
© Copyright 2024, All Rights Reserved