PGRI Cabang Kecamatan Banyuresmi menolak pungutan dan pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqoh (ZIS) yang dilakukan Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Garut terhadap anggotanya, terutama pengawas sekolah.
Melalui surat resmi yang dilayangkan, Ketua PGRI Ma'mun Gunawan mengungkapkan, jika ZIS yang dikelola Baznas Kabupaten Garut berasal dari anggota PGRI dinilai sebagai sebuah upaya pungutan.
"Sampai hari ini kami menganggap kebijakan tersebut bersifat sepihak, karena sebelumnya telah ada rapat antara Baznas dan para Ketua Cabang PGRI di Islamic Center (sekitar bulan Juli 2019) untuk menunda penarikan Zakat dari anggota PGRI," ujarnya, Jumat, (17/01).
Ma'mun mengatakan, keberatan para anggotanya memang tersumbat lantaran komunikasi tertutup yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik), termasuk PGRI Kabupaten Garut.
Untuk itu, pihaknya ter[aksa mengikhlaskan uang potongan tersebut sebagau shadaqoh. Dengan catatan, uang tersebut digunakan semaksimal mungkin untuk keperluan kesehatan, pendidikan dan pengentasan kemiskinan masyarakat yang berasal dari pendidikan.
"Kami menolak upaya mengembangkan penggalian ZIS kepada guru PNS (zakat dari gaji dan sertifikasi), guru honorer bersertifikat, apalagi kepada siswa. Tidak semua anggota PGRI (guru PNS) memiliki perekonomian yang memenuhi syarat fiqh untuk menunaikan zakat," kata dia.
Menurutnya, apa yang dilakukan Baznas Kabupaten Garut terkait pemotongan gaji pengawas, pemilik dan kepala sekolah melalui Bagian Keuangan Disdik Kabupaten Garut atas nama UPZ Disdik terhadap anggota PGRI telah lebih dari cukup.
© Copyright 2024, All Rights Reserved