SEDARI awal, Partai Gerindra, selaku pemenang Pileg 2024 di Kabupaten Purwakarta, dianggap punya tiket untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah tanpa berkoalisi. Dengan perolehan 10 kursi legislatif, partai besutan Prabowo Subianto itu bisa melenggang mendaftarkan jagoannya ke KPU, meski sendirian.
Namun tampaknya, konstelasi bakal berubah. Hal itu menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, soal perubahan ambang batas pencalonan dalam Pilkada.
Putusan MK itu, diantaranya menyebutkan untuk kabupaten atau kota dengan penduduk dalam daftar pemilih tetap 500 ribu sampai 1 juta, maka syarat pencalonan setidaknya harus memiliki 7,5% dari suara sah dalam Pileg.
Jika pendaftaran paslon Pilkada mengacu pada putusan MK tersebut, maka selain Partai Gerindra, di Purwakarta ada lima partai lainnya yang bisa mendaftarkan pasangan calon Pilkadanya secara mandiri.
Sebut saja, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PKS dan PDIP. Pertanyaannya, apakah keenam partai itu sudah siap dengan para paslonnya masing-masing? Mari kita lihat saat pendaftaran yang (kalau tidak diundur) akan digelar KPU pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang.
Diketahui sebelumnya bahwa DPT Kabupaten Purwakarta untuk Pemilu 2024 adalah 733.927 pemilih, sementara akumulasi suara sah hasil Pileg di Kabupaten Purwakarta adalah 577.208.
Sementara, data perolehan suara Pileg 2024 yang dilansir KPU Purwakarta, ada enam parpol yang memperoleh suara diatas 7,5%, diantaranya yaitu;
Pertama, Partai Gerindra tampil sebagai pemenang Pemilu dengan perolehan suara sebanyak 107.087 suara atau 18,55%. Berikutnya, Partai Golkar, 92.242 atau 15,98%.
Diurutan ketiga ada Partai Nasdem, dengan 72.267 suara atau 12,52%. Kemudian diurutan keempat ada PKB dengan 63.353 suara atau 10,98%. PKS dengan 56.822 suara atau 9,84% dan PDIP dengan 53.221 suara atau 9,22%.
Sementara, empat partai lainnya yang memiliki kursi di legislatif namun perolehan suaranya dibawah 7,5% adalah; Partai Demokrat dengan 31.581 suara atau 5,47%, PAN dengan 29.821 suara atau 5,17%, PPP dengan 22.669 suara atau 3,93% dan Partai Hanura dengan 19.787 suara atau 3,43%.
Di sisi lain, ada delapan partai non parlemen yang perolehan suaranya, sebagai berikut; Partai Buruh dengan 12.898 suara atau 2,23%, Partai Gelora dengan 4.242 suara atau 0,73%, PSI dengan 3.420 suara atau 0,59%, Partai Ummat dengan 2.663 suara atau 0,46%, Partai Perindo dengan 2.346 suara atau 0,41%, Partai Garuda dengan 1.145 suara atau 0,20%, PKN dengan 1.059 suara atau 0,18% dan diposisi bontot ada PBB dengan 585 suara atau 0,10%.
Lalu, berapa pasangan calon dan dari partai mana saja yang akan mendaftar ikut kontestasi Pilkada Purwakarta ke KPU setempat? Selain dari kabar yang beredae so deklarasi-deklarasi sejumlah paslon yang belakangan ini mengisi ruang publik. Untuk kepastiannya, kita tunggu kabar berikutnya saat pendaftaran di KPU nanti. Jangan-jangan ada paslon yang tertukar?
*Penulis adalah Koordinator Forum Komunikasi Jurnalis Purwakarta (Fokus JP)
© Copyright 2024, All Rights Reserved