Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 170 desa di Kabupaten Purwakarta diagendakan akan diselenggarakan pada 2021. Langkah tersebut diambil Pemkab Purwakarta, menyusul terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sesuai aturan disarankan Pilkades serentak di Purwakarta digelar tahun 2021. Ada 170 desa ikut Pilkades, dengan asumsi 83 desa habis masa jabatan pada 2019 ditambah 87 desa habis masa jabatannya tahun ini," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Purwakarta, Jaya Pranolo, Selasa (17/3).
Pihaknya memastikan akan mengikuti anjuran Kemendagri ihwal gelaran Pilkades berdasarkan UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa dengan mempertimbangkan hal-hal yang diatur dalam Permendagri Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014.
Menurutnya, Pemkab Purwakarta tengah menunggu hasil evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang desa yang dilakukan Pemprov Jabar. "Untuk Perdanya dievaluasi dulu, nanti jadi dasar hukum untuk secara keseluruhan tentang pelaksanaan pemerintah desa," kata Jaya.
Selain itu, DPMD juga tengah mempersiapkan segala sesuatu berkaitan pelaksanaan Pilkades serentak tahun depan, baik dari sisi mekanisme maupun anggaran. Untuk anggarannya, kata dia, meski sudah dianggarkan untuk tahun ini, nantinya dibahas kembali di Pemkab.
Sementara terkait Penjabat (Pj) Kepala Desa yang tidak bisa membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), tutur Jaya, hal tersebut tak menjadi persoalan. Sebab, Pj cukup menjalankan Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) tahunannya.
"Pj hanya melaksanakan RKPDES bersifat tahunan sebagai landasan menjalankan kebijakan desa. Selama tidak ada pelanggaran, tidak mengundurkan diri, tidak ada penggantian Pj Kades," demikian Jaya Pranolo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved