Mendapat kritik dari Indonesian Corruption Monitoring (ICM) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif tampak gusar. Melalaui salah satu grup WhatsApp, Arsan Latif tampak tidak nyaman dirinya dikritik sehingga melakukan pembelaan.
Meskipun demikian, Arsan Latif tidak menjawab permasalahan krusial yang saat ini terjadi di KBB. Salah satunya, terkait surat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang mengharuskan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif melakukan revisi karena banyak kejanggalan dalam penentuan, pelaksanaan, hingga penetapan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan (maladministrasi) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.
Dengan adanya kritik dari ICM tersebut, Bupati Bandung Barat, Arsan Latif menyampaikan, rasa terima kasih atas sindiran dari ICM.
Menurut Arsan, apa yang dilakukan dirinya sebagai kepala daerah telah sesuai dengan Perundang-undangan Pasal 380 ayat (1) Bupati/wali kota sebagai kepala daerah kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah kabupaten/kota.
Ayat (2) dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagai mana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota dibantu oleh inspektorat kabupaten/kota.
"Ini dasarnya Saya melakukan binwas kepada OPD (pasal 380 UU 23 2014), mudah-mudahan saya tidak salah," ungkap Arsan.
Diterangkan Arsan, semua yang dilakukan dirinya sebagai Pj Bupati Bandung Barat bisa saja dianggap salah atau sebagainya. Namun, dirinya menganggap perbuatannya melakukan kontrol terus-menerus terhadap Perangkat Daerah KBB lebih baik daripada tidak berbuat dan membiarkannya.
"Tapi saya salut sindirannya, padahal saya tidak pernah menganggap ka OPD sebagai anak-anak," singgungnya.
Berkenaan kontrol terus-menerus terhadap Perangkat Daerah sehingga dikhawatirkan memicu ketidakharmonisan antara kepala daerah dan perangkatnya, dia menganggap, terlalu berlebihan, tafsiran disharmonisasi dalam penyelenggaraan pemerintaan daerah.
"Tapi terima kasih, saya bisa memahami dan memaklum. Konsekuensi saya selaku PJ ya, memang harus seperti ini, tapi saya pastika tidak akan pernah menganggu semangat dan niat saya untuk memperbaiki Kabupaten Bandung Barat karena ini semua saya lakukan karena amanah PJ Bupati merupakan amanah dari Allah SWT," ungkapnya.
Ditegaskan Arsan, kalau hanya sekadar duduk manis di kantor dan menutup mata apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Bandung Barat, percuma saja.
"Inshaa Allah tanggal 22 Desember (evaluasi triwulan pertama Pj Bupati Bandung Barat), terima kasih sudah diingatkan," ujarnya.
Setelah banyak mencurahkan isi hati dalam grup WhatsApp, namun, Arsan Latif tidak menjawab dugaan adanya negosiasi untuk memundurkan penjadwalan revisi yang seharusnya dilaksanakan pada 10 November 2023 menjadi 30 November 2023 sebagai tindak lanjut dari surat BKN.
Diketahui, BKN menerbitkan surat Nomor: 9361/ B-AK. 02.02./SD/F/2023, Perihal Pengawasan dan Pengendalian Implementasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Management ASN di lingkungan Pemda KBB pertanggal 10 Oktober 2023, Pj Bupati Bandung Barat harus melakukan revisi dan mengembalikan 19 pejabat eselon 3 pada jabatannya semula.
Sebelumnya, Ketua ICM KBB, Jahcja Taruna Djaya mengatakan, terjadi negosiasi sehingga revisi rotasi, mutasi, dan promosi jabatan tersebut dimundurkan menjadi 30 November 2023.
"Itu semua karena pertimbangan-pertimbangan yang tidak perlu, harusnya saklek saja. Jika hasilnya 19 atau 44 orang itu percuma, sebaiknya kalau mau dengan mundurnya waktu secara keseluruhan OPD direvisi untuk menyambut kabinet Bupati yang akan datang, toh melihat data itu tidak susah," tegasnya.
Dibeberkan Jahcja, Pj Bupati Bandung Barat yang diharapkan bisa bertindak tegas karena jabatan sebelumnya di Itjen Kemendagri tetapi ketika diberikan kepercayaan memimpin sebuah daerah tampak penuh keragu-raguan dalam menegakkan hukum sesuai Perundang-undangan.
"Harusnya jangan ragu, harus saklek agar menjadi bekal untuk Bupati Bandung Barat yang akan datang selain memiliki berbagai catatan sebagai PR bagi bupati selanjutnya. Jangan blank sama sekali ketika penyerahan estafet bupati dari hulu ke hilir," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved