Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan menyanggah dirinya dicopot dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Hal itu dikarenakan, Mendagri tidak pernah berbicara terkait pencopotan jabatan melainkan hanya berbicara soal penggantian dirinya dengan penjabat yang lain untuk meneruskan sebagai kepala daerah.
Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan menyatakan, terkait kabar pencopotan jabatan dirinya sebagai Pj Wali Kota Cimahi, dirinya belum menerima surat pemberhentian apapun dari Kemendagri.
"Tapi mungkin beberapa hari ke depan hal itu bisa diterima, mungkin," ucap Dikdik saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) Cimahi, Selasa (10/10).
Dikdik mengklaim, pasca adanya pengumuman dirinya diumumkan diberhentikan oleh Mendagri, Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2023 melalaui kanal YouTube Kemendagri RI pada Senin (9/10) kemarin, kondisi internal di Pemkot Cimahi baik-baik saja.
"Kami sebagai ASN tentu yang harus dikedepankan adalah prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela. Jadi dengan keputusan ini tidak menyudutkan kami untuk tetap berkinerja baik, semua pelayanan berjalan sebagaimana biasanya dan Alhamdulillah itu menjadi budaya di Pemkot Cimahi," ungkapnya.
Terkait pencopotan dirinya dari jabatan Pj Wali Kota Cimahi, dia menerangkan, Mendagri tidak menyampaikan terkait pencopotan dirinya tapi hanya membicarakan terkait penggantian dirinya saja.
"Pj Wali Kota dicopot dari jabatannya ini sesuatu hal yang tidak disampaikan Pak Mendagri. Jadi Pak Mendagri tidak berbicara seperti itu, yang disampaikan oleh beliau adalah mengganti saya dengan penjabat yang lain, dengan sosok yang lain," katanya.
"Dan penggantian pun sampai hari ini belum saya terima pemberitahuannya," imbuhnya.
Dibeberkan Dikdik, pemberhentian dirinya manjadi hal yang wajar mengingat masa jabatannya sebagai Pj Wali Kota Cimahi akan berakhir dalam kurun waktu 10 hari ke depan.
"Harus dipahami, di tanggal 20 Oktober ini, itu adalah batas akhir periode batas jabatan saya sebagai penjabat wali kota," ucapnya.
Sehubungan pemberhentian dirinya secara dini, dia menduga, masa jabatan dirinya tidak akan lagi diperpanjang oleh Kemendagri. Sehingga, muncul berbagai persepsi terkait pencopotan dirinya dari jabatan.
"Bahasa yang saya dengar langsung ketika melakukan zoom meeting dengan Pak Mendagri adalah mengganti jadi, mohon ini untuk diluruskan sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat. Karena setiap statement selalu mengahasilkan beberapa persepsi. Untuk hal ini saya harapkan masyarakat diberikan informasi yang sejelas-jelasnya," harapannya.
Disinggung soal penandatanganan pencopotan jabatan Pj Wali Kota Cimahi oleh Mendagri, Tito Karnavian sejak Sabtu (7/10), dia menegaskan, dirinya tidak tahu jelasnya.
"Saya tidak tahu persis, bisa saja itu ditandatangani Pak Menteri tetapi mungkin berlakunya sejak tanggal pelantikan, mungkin. Untuk jabatan penjabat Wali Kota ini diawali dengan proses pelantikan," kilahnya.
Sebelumnya, Mendagri, Tito Karnavian menegaskan, akibat (Pj. Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan) tidak mampu mengatasi inflasi, dirinya secara tegas mencopot jabatan Dikdik sebagai Pj Wali Kota Cimahi.
"Saya minta untuk diganti dan sudah diganti," ucapnya.
Penggantian Dikdik sebagai Pj Wali Kota Cimahi, disebutkan Tito, sudah berlaku sedari Sabtu (7/10) kemarin.
"Saya sudah tandatangani (pemberhentian Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan) hari Sabtu (7/10) lau dan sudah diganti wali kota yang baru," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved