Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bekasi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy ke Polres Metro Bekasi, Rabu (7/8).
Setelah menjalani proses laporan, Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi, Muhamad Rochadi menjelaskan, laporan yang dilayangkan terhadap Lukman Edy sebagai bentuk kekesalan atas ucapannya yang dianggap fitnah.
"Kita membuat laporan atas fitnah yang disebarkan dan perbuatan tidak menyenangkan karena beliau berstatment bahwa Partai PKB tidak transparan soal pengelolaan keuangan partai dan mengurangi atau menghilangkan peran Ketua Dewan Syuro," bebernya.
Menurutnya, sebagai kader PKB dan warga negara dirinya berhak untuk membuat laporan ke kepolisian apabila ada pihak-pihak yang menyinggung dan membuat kegaduhan di internal partainya.
"Saya merasa tidak pas seperti apa yang dituduhkan dengan yang bersangkutan maka dari itu saya membuat laporan ke Polres Metro Bekasi. Kalau kepartaian saya rasa tidak ada imbas, tapi saya sebagai kader merasa tersinggung," ujarnya.
Ketersinggungannya kepada yang bersangkutan sebab ia merasa sejauh ini pengelolaan keuangan di PKB baik itu di pusat maupun cabang sudah sangat transparan.
"Karena partai kami semua dari DPP sampai DPC kita semua menjalankan sesuai dengan apa yang diajarkan pimpinan kita," ungkapnya.
Atas perbuatan yang dilakukan Lukman Edy, Rochadi melaporkan yang bersangkutan sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Laporannya pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved