Didatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) untuk klarifikasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner Bawaslu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tegaskan Imam Ibnu Hajar bukan anggota atau pengurus partai.
Data Sipol dianggap menyalahi prosedural. Di DPC PKB Kabupaten Pangandaran, nama Imam Ibnu Hajar tidak ada dalam berkas administrasi anggota ataupun pengurus partai besutan Gusdur ini.
Nama Imam Ibnu Hajar yang tercatat dalam Sipol Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan sekretaris Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) PKB Kecamatan Pangandaran juga tidak ada dalam arsip berkas Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Barat.
"Yang berhak mengeluarkan SK ataupun KTA DPAC itu kan DPW. Kami berbicara fakta administrasi yang ada,” kata mantan Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran, Jalaludin kepada Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (28/6).
Lebih lanjut, Jalaludin menegaskan, nama Imam Ibnu Hajar juga tidak ditemukan dalam kepengurusan DPAC Kecamatan Pangandaran periode 2017-2022.
"Penanggalan SK di Sipol atas nama Imam dengan SK lainnya yang resmi kami terima dari DPW itu berbeda meski nomornya sama. Ya saya anggap data di Sipol itu nggak sah," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved