Mulai tanggal 20 Desember 2019, pedagang kaki lima (PKL) tidak diperbolehkan lagi berjualan di kawasan Alun-alun Kota Cimahi.
Menyusul kebijakan tersebut, Pemerintahan Kota (Pemkot) Cimahi telah menyiapkan dua zona sebagai tempat relokasi PKL.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Totong Solehudin mengatakan, sebelum menjadikan kawasan Alun-alun Kota Cimahi sebagai zona terlarang bagi PKL mulai 20 Desember mendatang.
Pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh PKL yang biasa berjualan di zona tersebut supaya, para PKL bisa memahami kebijakan pemerintah dalam melakukan upaya penataan kawasan baik yang berada di Jalan Djulaeha Karmita, Jalan Ria, dan di kawasan Alun-alun Cimahi.
"Ini merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) awal penertiban PKL. Itu bagian dari upaya penataan, jadi kami tidak langsung melakukan penertiban tapi bertahap mulai dari pemberitahuan dengan surat. Artinya tidak ada pendzoliman untuk PKL," ujar Totong saat dihubungi, Jumat (13/12).
Sebelum mengambil langkah penertiban, pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) untuk menyiapkan tempat relokasi yang terbagi dalam dua zona yakni, zona hijau dan zona kuning.
"Zona hijau itu zona berjualan untuk PKL yang disiapkan pemerintah kalau zona kuning yaitu zona yang tadinya terlarang, namun jadi boleh pada waktu tertentu," terangnya.
"Zona hijau lokasinya ada di Pasar Atas Baru (PAB), tapi memang terbatas. Makanya disiapkan juga zona kuning. Zona kuning itu boleh digunakan berdagang, tapi ada syarat waktunya, jadi tidak sebebas zona hijau," ujarnya.
Kendati demikian, Totong mengakui, dalam waktu dekat hanya difokuskan menertibkan PKL yang berada di kawasan Alun-alun Kota Cimahi terlebih dahulu termasuk penertiban parkir yang melanggar.
"Jadi kita lakukan bertahap, sekarang yang di Alun-alun dulu. Kalau sekaligus, mesti dipikirkan juga tujuan relokasinya. Kalau parkir itu otomatis, mungkin akan ditata biar tidak terlalu bikin macet dan mengganggu pejalan kaki," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved