Kerlap kerlip lampu disko terus menyala diiringi musik dangdut dari keyboard, suara kendang terus dimainkan oleh seorang musisi yang memanfaatkan panggung malam dengan upah Rp 100 ribu per satu kali pentas. Beberapa orang tamu tampak asik berjoget ditemani biduan dan wanita penghibur.
Hampir sepanjang malam, beberapa tamu tempat hiburan murah disekitar pinggir pantai Pangandaran menikmati alunan lagu dangdut dan bergelas gelas minuman. Bagaimana tidak murah, untuk menikmati musik yang khas dengan tabuhan kendang bersama minuman dan ditemani seorang perempuan, mereka hanya merogoh kocek di kisaran Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu diluar saweran kepada sang biduan.
Sementara dipojok lain, tampak seorang perempuan yang sedang termenung memikirkan nasibnya sebagai pekerja di tempat hiburan malam, Namanya akrab disapa Meli, seorang single parent anak satu berusia 21 tahun, pekerjaannya akan segera hilang karena datangnya surat edaran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran yang menyatakan bahwa para puan penghibur harus segera pergi dari tempatnya bekerja dengan batas waktu hingga akhir pekan ini. bahkan, beberapa temannya sudah hengkang lebih awal karena tidak mau berurusan dengan aparat.
" Ada tiga tujuan Satpol PP dalam surat edaran itu, disana juga tertera sejumlah 33 kafe yang harus mengosongkan pekerja perempuan dari Pangandaran hingga Batuhiu," terang Meli kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu Malam (5/11).
Tiga tujuan Satpol PP Pangandaran menurut selebaran yang ia baca itu, kata Meli diantaranya, menertibkan tempat tempat usaha hiburan malam yang mengarah kepada praktek prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya. Kedua, meminimalisir praktek praktek asusila yang bertentangan dengan kaidah kaidah hukum yang berlaku. Sementara ketiganya, bertujuan agar terciptanya Objek Wisata yang bersih, tertib dan indah dalam rangka mendukung Pangandaran Juara sebagai Daerah tujuan wisata berkelas Dunia yang berdasarkan kepada karakter bangsa.
" Dalam selebaran sih isinya begitu. Mereka ada kesini tuh tanggal 1 kemarin dibarengi surat tugas bernomor 801/408.a/TIBUM.SATPOL-PP/2022," paparnya.
Sembari menghisap sebatang rokok dengan helaan nafas yang cukup panjang, meli kembali mengeluhkan nasibnya. Ia yang mengaku hanya jebolan kelas XI dari sebuah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Kabupaten Pangandaran merasa kebingungan harus mencari kerja kemana, sementara kebutuhan orangtua yang sudah memasuki usia renta dan anaknya masih balita harus tercukupi. " Kalau enggak boleh kerja lagi disini, terus harus kemana, saya harus kerja apa, Ijazah terakhir hanya SMP,".
Surat Peringatan Pol PP Datang Tanpa Duduk Bersama, Tempat Hiburan Malam Meminta Keadilan.
Malam semakin larut, Meli yang ditemani salahseorang pemilik tempat hiburan malam terus bercerita bahwa surat peringatan dari Satpol PP itu datang secara tiba tiba tanpa adanya sosialisasi dan upaya duduk bersama terlebih dahulu.
" Hanya beberapa baliho bertuliskan penolakan terhadap miras dan prostiusi yang terpasang didepan tempat kami bekerja. Enggak ada mereka ngajak diskusi dulu," lanjut Meli.
Soal penjualan Minuman keras (Miras), diakui Meli, memang dijual di tempatnya bekerja. Namun, soal prostitusi ia mengelak dan menjelaskan beberapa tempat lain diluar yang terdaftar dalam 33 daftar kafe yang harus segera meniadakan pekerja perempuan.
" Harus adil dong, masa tempat kami saja, karaoke dan tempat hiburan malam di kampung turis dan yang lainnya memangnya enggak menjurus ke prostitusi, saya yakin sama saja. Toh itu tergantung pribadinya yang kerja," tegasnya.
Terkait Miras, kata Meli, di Objek Wisata Pantai Pangandaran sangat banyak yang menjual secara terbuka. Bahkan, tambah ia, tidak sedikit gudang gudang miras dan warung warung kecil yang berkegiatan sama dengan tempatnya bekerja. " Sudah jelas dong, masa gudang cuma menyimpan, mereka juga sama, jualan," tandasnya.
Soal rencana penutupan tempat hiburan malam yang akan melibatkan beberapa unsur Aparat dan Organisasi Masyarakat Islam, Kantor Berita RMOLJabar beberapa kali sempat menghubungi bahkan meminta bertemu dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rahmat untuk meminta klarifikasi, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan jawaban yang jelas karena ia mengaku sedang melaksanakan Porsenitas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved