RMOLJabar. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) mengamankan satu orang pria berinisial DN. DN diduga melakukan tindak pidana tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andhiko, mengatakan, dalam penangkapan tersebut polisi turut mengamankan barang bukti 9 ekor satwa yang dilindungi. Diantaranya, 6 ekor Lutung, 2 ekor Surili, 1 ekor Owa Jawa. Diketahui, DN merupakan seorang reseller atau pembeli sekaligus penjual hewan-hewan dilindungi.
"Ini (hewan dilindungi) tidak dapat disimpan, diperjualbelikan, maka dalam hal ini penyidik telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan tersangka DN," ucap Truno di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Kota Bandung, Senin (28/10).
Ditemui ditempat yang sama, Wakil Direktur Dit Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mejelaskan, penangkapan tersangka DN dilakukan pada hari minggu 27 Oktober 2019 di Dusun Bojong Karekes, Desa Babakan, Kabupaten Pangandaran.
Lebih lanjut, Hari mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, yaitu tersangka M dan R. Keduanya diduga kuat menjadi pemburu sekaigus penjual hewan dilindungi untuk tersangka DN.
"Kita lakukan penangkapan di wilayah pangadaran, ini tentu kita masih kejar orang-orang yang menyalurkan ataupun pelaku yang mengambil dari hutan-hutan yang dilindungi," ujar Hari.
Berdasarkan keterangan tersangka, Lanjut Hari, tersangka DN membeli hewan-hewan dilindungi tersebut dengan harga bervariatif. Mulai dari 200.000 rupiah hingga 2.000.000 rupiah per ekornya, tergantung pada jenis hewan.
"DN mendapatkan 6 ekor Lutung dengan harga 1,2 juta rupiah dan 2 ekor Surili dengan harga 600 ribu rupiah dari tersangka M. Kemudian 1 ekor Owa Jawa dari tersangka R denga harga 2 juta rupiah," tutur Hari.
Hari menuturkan, tersangka DN menjual hewan dilindungi melalui media sosial, selanjutnya setelah tawar menawar harga mencapai kesepakatan, tersangka mengirimkan hewan tersebut melalui kurir.
Disinggung pangsa pasar hewan dilindungi yang dijual DN, Hari menambahkan, DN menjual hewan-hewan tersebut masih di dalam Negeri. Namun, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terkait kemungkinan hewan dilindungi itu dijual DN ke pasar internasional atau luar negeri.
"Rencanya ini djual lagi oleh yang bersagkutan, Penjualannya di online, dan ketemu langsung ada kurirnya juga yah. Dijual masih dalam negeri, apabila keluar negeri nanti kita dalami," pungkasnya.
Perlu diketahui, atas perbuatannya DN terancam dijerat UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. [yud]
© Copyright 2024, All Rights Reserved