Anggota Komisi VIII Maman Imanulhaq, menolak pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji. Menurut anggota tersebut, langkah tersebut dianggap tidak perlu dan hanya akan memperpanjang birokrasi tanpa memberikan solusi nyata bagi permasalahan haji yang ada.Menurut Kiai Maman, pengguliran Angket Haji murni dalam rangka perbaikan manajeman haji.
"Urusan Angket Pansus Haji 2024 adalah urusan kerja DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama," kata polisi asal Majalengka ini Senin (29/7).
Pansus, imbuh Kiai Maman, adalah cara konstitusional, resmi yang dilindungi undang-undang untuk menunjang kerja parlemen dalam melakukan pengawasan dan perbaikan kerja eksekutif. Apalagi dalam Pansus Angket Haji 2024 ini telah disetujui oleh seluruh fraksi di Senayan.
"Pansus haji itu formal, resmi dan Konstitusif. Tidak ada urusan dengan pribadi-pribadi atau PBNU," tegasnya.
Kiai Maman menegaskan bahwa Pansus Angket Haji 2024 dibuat untuk memastikan adanya peningkatan pelayanan haji pada masa mendatang.
Justru, kata Kiai Maman, PBNU perlu berterima kasih atas adanya Angket ini, pasalnya warga NU yang nantinya juga bakal merasakan perbaikan pelayanan haji.
Sementara soal pertimbangan pembentukan Pansus angket ini, Kiai Maman mengungkapkan sederetet persoalan haji pada tahun 2024 ini.
Salah satunya yakni soal pembagian kuota haji oleh Kemenag yang tak seusai dengan penetapan yang diketok pemerintah dan DPR serta soal pelayanan jemaah haji Indonesia pada saat Armuzna yang dianggap buruk.
© Copyright 2024, All Rights Reserved