Elpiji subsidi yang diselundupkan di Subang berasal dari stasiun pengisian resmi. Epiji yang dimuat dalam truk berkapasitasi 20 Ton itu sejatinya akan dikirim ke wilayah Majalengka.
Begitu disampaikan Direktur Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman di Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7).
"Karena barang ini kita ambil dari tempat yang resmi yaitu dari Eretan Indramayu, dengan tujuan Majalengka tapi dibelokkan ke sini dan diambil sebagian," kata Arif.
Arif mengungkapkan, setidaknya 3.000 kg hingga 5.000 kg disedot dari truk bermuatan 20 Ton tersebut. Penyedotan dilakukan dengan sebuah mesin yang kemudian disalurkan ke tabung penampungan.
"Masuk sekitar 3000 sampai 5000 kg yang diturunkan dari tanki, dia buka kemudian ada genset untuk menyedot, kemudian di transfer ke tabung hijau (penampungan) ungkapnya.
Dari tabung penampungan, pelaku mengisi Elpiji ke tabung 50 Kg. Dalam Sehari, pelaku setidaknya bisa mengisi Elpiji ke 65 tabung berisi 50 Kg.
"Jadi sekali ngisi dari tempat penampungan itu bisa 4 tabung, dan sehari itu paling tidak 65 tabung bisa mereka isi," lanjutannya.
Pelaku menjual gas-gas elpiji ilegal tersebut ke daerah Jakarta, Tangerang, dan Cirebon. Setidaknya aksi culas itu sudah dilakukan dalam tiga bulan.
"Jadi ertahap di angkut ke Jakarta, Tangerang dan Cirebon sudah tiga bulan berlangsung," ucap Arif.
Polisi telah mengamankan dua orang pelaku aksi penyelundupan. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut untuk membekuk pelaku lain.
"Ada operator di sini, ada pekerja, lahan yang disewa, dan ada penadah, Saya akan ungkap dari yang terendah sampai yang tertinggi," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved