Polda Jabar mengamankan tiga pelaku praktik judi online di Kabupaten Cianjur. Dalam praktik judi online tersebut, ketiga pelaku berhasil meraup uang sebesar Rp 100 juta perhari.
Ketiga pelaku berinisial RNH, AA dan MIH diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cigoletak, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan penyedia layanan judi online.
"Pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar jam 20.00 WWIB, bahwa benar ditemukan adanya praktek kegiatan layanan judi online disalah satu kontrakan di Kp. Cigoletak Desa Sindangasih Kec. Karangtengah Kab. Cianjur," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5).
"Pada kesempatan tersebut Tim Sus menemukan beberapa orang yang sedang mengoperasikan kegiatan layanan judi online dengan menggunakan perangkat komputer," tambahnya.
Berdasarkan keterangan pelaku kata Ibrahim, situs judi online yang mereka operasikan bernama 1xbet. "Layanan situs online 1xbet tersebut dalam satu hari bisa terkumpul uang sejumlah seratus juta rupiah," ungkapnya.
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Okvianto menyebut, bahwa pemilik dari agen Belko yang menjalankan situs judi online 1xbet tersebut bernama Awaludin (Dpo).
Sedangkan Resta Noviandi Hidayat bekerja selaku Spv, kemudian Muhammad Iqbal Mahdar selaku admin dan Anggi Amarullah selaku operator.
"Saat diamankan selain dari para pelaku Tim Sus juga mengamankan barang bukti lainnya yang menjadi sarana dalam pengoperasian layanan judi online, seperti perangkat komputer, pemancar sinyal internet jenis orbit dan simcard berbagai provider," terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved