RMOLJabar. Guru honorer asal Purwakarta RIA (31) dijadikan tersangka utama dalam kasus video porno viral berseragam ASN oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Tersangka RIA diduga dengan sengaja merekam dan mengunggah video tersebut hingga sempat menghebohkan dunia maya.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) AKBP Hari Brata menjelaskan, RIA dengan sengaja merekam adegan syur nya dengan RJ (pemeran perempuan) dengan maksud sebagai arsip pribadinya.
"Satu pelaku yang ada disini adalah pelaku yang merekam dan menyebarkan video. Modusnya yang bersangkutan merekam video kejadiannya di mobil sedan warna putih," ucap Hari di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Kota Bandung, Jumat (20/9).
Lebih lanjut, Hari menyebutkan, kejadi tersebut bertempat di salah satu tempat parkir di pusat perbelanjaan di Kabupaten Purwakarta. Video tersebut pun diketahui direkam beberapa bulan kebelakang.
"TKP (tempat kejadian perkara) ada di purwakarta. itu sekitar bulan juli 2019 dan diunggah bulan september 2019," tutur Hari.
Saat disinggung status pemeran wanita dalam video asusila tersebut. Hari mengungkapkan, RJ tidak mengetahui bahwasannya kejadian tersebut direkam. Oleh karena itu, status RJ saat ini masih sebagai saksi.
"Dia (perempuan) tidak sadar bahwa hp itu merekam, setelah tersebar baru dia sadar bahwa itu merekam," ujar Hari.
Selanjutnya, Hari menambahkan, status hubungan antara RIA dan RJ merupakan pasangan kekasih gelap. Pasalnya, masing-masing baik RIA maupun RJ telah memiliki pasangan yang sah secara hukum dan agama.
"Ini hubungan perselingkuhan, pertemuannya karena satu tempat bekerja," ungkap Hari.
Selain itu, Hari menegaskan, keduanya bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti diberitakan di media sosial. Keduanya merupakan tenaga guru honorer di salah satu sekolah di Kabupaten Purwakarta.
Lebih lanjut, menurut Hari, berdasarkan keterangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tenaga honorer pun diperbolehkan memakai seragam ASN. Hal itu bertujuan untuk memberikan kesan sama antara ASN dan tenaga honorer.
"Keduanya bukan ASN, namun tenaga honorer di salah satu sekolah di Kabupaten Purwakarta. Kalau dari bkd semua diperbolehkan untuk menggunakan baju ASN," pungkas Hari. [yud]
© Copyright 2024, All Rights Reserved