Politik balas budi yang sudah mengakar dalam kehidupan perpolitikan masyarakat di Indonesia, tidak boleh melanggar aturan dan perundang-undangan.
Demikian dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Rakyat Ekonomi Tertinggal (BARET) Cirebon Raya, Satori kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (21/8).
Satori menuding politik balas budi di tataran pemerintahan paling bawah kerap terjadi dan tidak mendapatkan perhatian dari Pemkab Cirebon maupun DPRD Kabupaten Cirebon.
“Kami sering menerima keluhan dari masyarakat bawah, setiap kali Pilkades terjadi politik balas budi dan sering mengorbankan perangkat Pemerintah Desa. Ini tidak boleh terus menerus terjadi,“ terang Satori.
Satori berharap pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten Cirebon lebih memperhatikan dalam pembinaan para Kepala Desa agar taat aturan dan tidak berlaku sewenang-wenang pada bawahannya dengan memecat dan merotasi menjadi staf perangkat desa.
“Banyaknya kasus pemberhentian perangkat desa dan rotasi yang berdasarkan dendam politik dalam pemilihan Kepala Desa. Bisa akibat kurang pembinaan dari Pemkab Cirebon dan kurangnya pengawasan dari para legislator DPRD Kabupaten Cirebon,“ ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Abdul Rohman mengaku kaget atas persoalan di Pemdes Kalimekar yang menurunkan sejumlah perangkat desa lama menjadi staf pembantu.
Abdul Rohman menyatakan, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Cirebon, apakah langkah tersebut diperbolehkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Kami di Komisi 1 baru mendengar jika penghasilan tetap (Siltap) diberikan secara bergilir. Kami dari DPRD akan segera melakukan klarifikasi pada DPMPD apakah itu sesuai dengan Peraturan Bupati,“ ujar Abdul Rohman
© Copyright 2024, All Rights Reserved