Satnarkoba Polres Cirebon Kota mengamankan tujuh orang pelaku pengedar Narkoba dan obat-obatan terlarang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa puluhan gram sabu dan ribuan butir obat-obatan dari berbagai jenis.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, sejumlah pelaku beserta barang bukti yang disita merupakan hasil pengamanan yang dilakukan selama satu minggu terakhir dengan TKP yang berbeda.
Dikatakan Roland, adapun para pelaku pengedar sabu yang berhasil diamankan, yakni CA (48) warga Talun, kabupaten Cirebon, W (33) warga Kejaksan kota Cirebon dan AT (33) warga Weru Kabupaten Cirebon.
Sementara untuk pengedar obat-obatan terlarang yang berhasil diamankan, di antaranya SW (32) warga Mundu kabupaten Cirebon, ARS (22) warga Karyamulya kesambi kota Cirebon, A (32) warga Mundu kabupaten Cirebon, dan WA (32) warga Kesambi Kota Cirebon.
“Untuk barang bukti yang kita amankan, sabu 25 gram, Dextro 3.928 butir, Trihex 985 butir dan Tramadol 700 butir”, ungkap Roland di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (12/2).
Dijelaskan Roland, untuk pengedar sabu, modus yang digunakan adalah sistem tempel. Barang haram tersebut diletakkan di lokasi tertentu sebelum kemudian diambil pemesan.
“Para tersangka dijerat pasal 114 UU tentang narkotika dan obat-obatan terlarang, dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved