Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar selama Operasi Antik Lodaya 2024.
Dalam operasi tersebut, sembilan orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari satu target operasi (TO) dan delapan non-TO.
Para tersangka yang diamankan adalah AT (37) - sabu (Target Operasi), RH (40) sabu, DR (30) Sabu, IS (27) - sabu, EA (27) sabu, IN (27) obat, YB (26) obat, LO (34) sabu, dan TI (21) sabu.
Kasat Narkoba Polres Ciko, AKP Ma'ruf Murdianto menjelaskan, barang bukti yang diamankan meliputi 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 23,74 gram, 10.000 butir obat keras terbatas, 8 unit handphone berbagai merk, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong/alat hisap sabu, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, 1 buah gunting, dan 3 unit sepeda motor.
"Barang bukti tersebut berasal dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu 1 TKP di Kecamatan Harjamukti, 2 TKP di Kecamatan Kesambi, 1 TKP di Kecamatan Kejaksan, 1 TKP di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dan 1 TKP di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon," ucap Ma'ruf, Kamis (25/7).
Ma'ruf menambahkan, kasus ini berasal dari lima laporan polisi, terdiri dari empat perkara sabu dan satu perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
"Dalam transaksi narkotika jenis sabu, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara ditempel/maps. Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual secara online atau COD," jelasnya.
Para tersangka tertangkap tangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kota Cirebon saat melakukan transaksi narkotika atau obat tersebut.
Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terlepas dari Ops Antik Lodaya 2024, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya," pungkasnya.
Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 8 miliar.
Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun serta denda Rp 10 miliar.
Sedangkan tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved