Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cimahi berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa dari bahaya narkoba berkat pengungkapan kasus selama Operasi Antik Lodaya 2024 periode 5-14 Juli 2024.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartono menyampaikan, pihaknya berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkoba dalam Operasi Antik Lodaya 2024 yang digelar selama 9 hari.
"Dengan tersangka berjumlah 28 tersangka," kata Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu, (24/7).
Tri menjelaskan, 25 kasus tersebut terdiri dari 16 kasus narkotika, 3 kasus obat keras tertentu (OKT), serta 6 kasus narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Tri, yakni, Shabu-shabu sebanyak 357.11 gram, ganja 8,3 kilogram, Tembakau Sintetis sebanyak 223,22 gram, Ekstasi empat butir, serta OKT 2.281 butir.
"Jika dirupiahkan itu kurang lebih sebesar Rp 1 miliar," terangnya.
Terungkapnya 25 kasus narkoba, dia menegaskan, pihak kepolisian telah berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa Khususnya di wilayah hukum Polres Cimahi dari bahaya narkoba.
"Untuk pengguna kita kenakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 4 Tahun dan dapat dilakukan Rehab dengan mengacu pada Pasal 54 UU 35 Tahun 2009," ucapnya.
Dibeberkan Tri, untuk pengedar, pihaknya pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 111 UU RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika (Penguasaan Ganja).
"Ancaman Hukum minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan denda maksimal 8 M," ujarnya.
"Sementara pengedar tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 UU RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika (Penguasaan Shabu, ekstasi dan tembakau sintetis), Ancaman Hukum minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar," tegasnya.
Sementara untuk pengedar Shabu dan ganja, dia menyebutkan, dipersangkakan Pasal 114 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 20 miliar," paparnya.
Teruntuk pengedar OKT, dia menyatakan, pihaknya menjerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 145 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (edar OKT).
"Ancaman maksimal 12 Tahun dan denda Rp 5 miliar," imbuh Tri menandaskan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved