Polres Garut menggulung sindikat pencurian terorganisir spesialis pembobol minimarket yang sedang beroperasi di Kecamatan Cilawu.
Hal itu terungkap saat Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, memimpin kegiatan press release di markas Polres Garut, Kamis (24/1).
“Tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut berjumlah 4 orang atau merupakan sindikat pencurian yang terorganisir, kedua tersangka berhasil di ringkus oleh Polres Garut dan dua orang tersangka lainnya dalam status dpo,” ujar Yonky.
Dijelaskan Kapolres, pada saat kejadian pembobolan minimarket tersebut keempat tersangka “AN” warga Kabupaten Bandung, “YA” warga Kab. Bandung, “RI” (dpo) warga Kabupaten Bandung dan “RM” (dpo) warga Kabupaten Bandung sedang berkumpul di belakang gedung Alfamart sembari merencanakan aksi pembobolan tersebut.
“Keempat tersangka ini membawa peralatan seperti obeng, linggis, dan besi pencongkel ban untuk memuluskan aksinya, kemudian mereka membagi tugas masing-masing untuk melancarkan aksi pencuriannya,” tutur Yonky..
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, tersangka “AN” bertindak selaku eksekutor dan yang lainnya menjadi pengawas situasi sekitar, “AN” menjebol tembok belakang bangunan Alfamart menggunakan linggis dan besi pencongkel setelah berhasil di jebol dirinya masuk kedalam toko lalu bergerak merusak cctv terlebih dahulu.
“Setelah merusak cctv ia dengan leluasa mengambil barang-brang yang berada di dalam toko, lalu pelaku lainnya bahu membahu membawa barang curian tersebut kedalam mobil yang sudah di siapkan. Dirasa puas dengan barang curiannya mereka pun bergegas melarikan diri menggunakan mobil,” tutur Yonky.
Polres Garut yang mendapatkan laporan pencurian dengan pemberatan melalui Tim Sancang Polres Garut bergerak melakukan pengembangan penyelidikan, aksi kejar mengejar tidak terelakan hingga akhirnya kedua tersangka yakni “AN” dan “YA” berhasil diringkus di Kec. Malangbong. Namun kedua orang tersangka lainnya tidak berada di lokasi dan saat ini masih berstatus dpo (daftar pencarian orang).
Selain meringkus dua dari empat pelaku, Polres Garut pun mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 1 buah dus baru handphone merk Samsung Galaxy Tab A7 Lite, 1 buah dus hp merk Samsung Galaxy A05, 1 buah besi pencongkel ban dengan panjang 29 cm, 1 buah linggis 90 cm, 1 buah tangga kayu sepanjang 180cm dan barang lainnya yang di gunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencuriannya.
Kedua tersangka yang diamankan oleh Polres Garut akan di persangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3E, ke-4E dan ke-5E KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara. Dan untuk kedua tersangka lainnya yang masih dalam status dpo akan tetap di lakukan pencarian oleh tim Sancang Polres Garut hingga kelompok sindikat pencurian tersebut berhasil di bekuk ke Mapolres Garut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved