Menindaklanjuti adanya laporan tentang mobil Kijang yang menghalangi ambulance hingga mengakibatkan pasein meninggal.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Garut, AKP Asep Nugraha menyebut bahwa pihaknya kini tengah menerjunkan anggotanya untuk melakukan sidik ke lapangan.
Asep mengatakan pihaknya langsung mencari pengendara kijang yang menghalangi ambulance yang tengah membawa pasien gawat darurat menuju RSUD dr Slamet Garut.
"Kita langsung melakukan penelusuran, kita lagi sidik setelah kita menerima informasi tersebut. Anggota sudah diturunkan untuk mencari pengemudi. Kalau informasi awal dari plat nomor kendaraan, memang mobilnya ini dari wilayah Sumedang," ujarnya, Senin (17/8).
Asep menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pengemudi mobil Kijang jelas menyalahi aturan di jalan raya.
Mobil ambulans dalam posisi benar kalau mengacu pada informasi yang diterimanya, karena tengah membawa orang sakit adalah kendaraan yang harus diprioritaskan dan wajib didahulukan sebagaimana tertuang dalam peraturan.
Pengemudi kijang pun dipastikan melanggar 287 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Ia menjelaskan bahwa ambulance yang sedang membawa orang sakit adalah prioritas kedua setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
"Bagi yang melanggarnya ada sanksi berupa membayar denda atau kurungan 1 bulan penjara," jelasnya.
Asep memastikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya maksimal mencari pengendara kijang tersebut. Ia pun berjanji akan langsung menginformasikan kepada masyarakat apabila pengendaranya sudah diketahui.
© Copyright 2024, All Rights Reserved