Pro kontra penggunaan sepeda motor listrik di jalan raya bergulir di kalangan masyarakat. Sebagian mendukung karena dianggap bagian dari modernisasi. Namun ada juga masyarakat yang menilai sepeda listrik kurang efektif.
Menanggapi hal tersebut Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi memberi penjelasan. Merujuk pada regulasi atau aturan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI Pasal 5 tahun 2020, ia menegaskan bahwa sepeda listrik hanya bisa di gunakan di lokasi tertentu.
“Ya merujuk regulasi atau aturan dari Kemenhub RI sepeda listrik hanya bisa di gunakan di lokasi tertentu yang tidak membahayakan atau beresiko seperti di tempat wisata, Alun-alun, halaman rumah ataupun gang-gang kecil saja.” kata Aang kepada wartawan, Kamis (7/12).
Pasalnya, kata dia, penggunaan sepeda listrik bisa mengganggu ketertiban berlalu lintas, dan membahayakan bagi pengguna maupun orang lain. Maka keberadaan sepeda/motor listrik yang kian marak di larang untuk beroperasi di Jalan Raya.
“Dengan cara tindakan preemtif kepolisian, kami secara masif terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kami menghimbau masyarakat khususnya pemilik sepeda listrik agar mematuhi aturan yang ada, karena seruan atau himbauan ini merupakan salah satu bagian dari tugas kami untuk melindungi masyarakat dari hal-hal yang menimbulkan potensi melanggar aturan atau yang bisa membahayakan pengguna nya.” Sambungnya.
“Apabila aturan atau himbauan tersebut di langgar maka Polres Garut tidak akan segan untuk menindak tegas pelanggar sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” tutup Aang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved