RMOLJabar. Polres Majalengka berhasil mengungkap Kasus Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di wilayahnya.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menjelaskan bahwa kelima Pelaku sudah diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka dengan inisial NN(42), US (25), JA (24), SA (25)/Sopir dan SP (31). Mereka dicokok setelah menjarah toko pakaian di jalan raya Talaga,Cikijing Blok Cipeucang 1, Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.
Diketahui Modus Operandi gerombolan tersebut dengan cara merusak kunci gembok. Kemudian para pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil pakaian berbagai merek dan jenis sebanyak 3 (tiga) karung dan dimasukkan kedalam mobil dan langsung kabur dari TKP.
Penangkapan berawal dari laporan warga tentang sekelompok orang mencurigakan berkumpul di sebuah kios pupuk di Desa Cikijing.
"Reskrim Polres Majalengka bersama Anggota Polsek Cikijing Polres Majalengka melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap para pelaku serta kendaraan yang dibawa pelaku di kios bibit tersebut," tutur Kapolres Majalengka kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (29/10).
Kapolres juga menambahkan, pada saat polisi menghampiri para pelaku tersebut ada 2 (dua) diantara mereka langsung berhasil melarikan diri dan diketahui bernama ED alias BATAK dan NN (DPO), dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti.
Diketahi korban pemilik toko pakaian bernama Iim Nur Iman (28) warga Blok Babakan RT.013 RW.003 Desa Gunungmanik Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka. Total kerugian yang dideritanya sebesar Rp20 Juta.
Saat ini kelima pelaku sudah diamankan Satuan Reskrim Polres Majalengka dengan tuduhan Perkara Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Atas perbuatannya semua tersangka diancam 7 tahun hukuman penjara. [son]
© Copyright 2024, All Rights Reserved