Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Zat Zat Munajat mengatakan bahwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Kuswendi yang jadi tersangka korupsi pembangunan SOR Ciateul akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kasus yang membelit Kuswendi membuatnya tak bisa menjalankan tugasnya, apalagi dia saat ini jadi tahanan Kejari Garut. Zat Zat mengatakan, minggu depan akan berkoordinasi dengan Kejari Garut terkait penahanan Kuswendi.
Pihaknya membutuhkan dokumen penahanan Kuswendi dari Kejari Garut sebagai dasar pemberhentian sementara.
"Draftnya (pemberhentian sementara) sudah disiapkan. Cuma tinggal dasarnya itu saja (dokumen dari Kejari Garut). Hari Senin kami akan ke Kejari," ucap Zat Zat di Hotel Harmoni, Sabtu (11/7)
Selain itu, ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan terkait kasus yang menimpa Kuswendi.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 disebutkan jika ada PNS yang ditahan bisa diberhentikan sementara. Namun untuk status PNSnya akan menunggu hasil inkrah di pengadilan.
Jika bersalah, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan. Namun jika dinyatakan tak bersalah, maka nama baiknya harus direhabilitasi.
"Kalau inkrah apakah prosesnya bisa bebas atau lanjut. Kalau bebas harus direhabilitasi. Kalau sebaliknya itu permanen (diberhentikan). Sekarang masih nunggu proses peradilan," katanya.
Untuk sementara, posisi Kadispora Garut akan diisi oleh pelaksana tugas (plt). Dispora harus tetap bekerja seperti biasa sehingga pihaknya menyiapkan pimpinan sementara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved