Pedagang kecil yang tergabung dalam Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris) menyampaikan kekecewaannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo.
Peraturan yang tertuang dalam PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan tersebut melarang penjualan rokok eceran per batang dan menetapkan zonasi penjualan rokok minimal 200 meter dari tempat pendidikan.
Ketua Umum Keris, Ali Mahsun menyatakan, kekhawatirannya terhadap keberlangsungan mata pencaharian pedagang kecil yang bergantung pada penjualan rokok eceran. Ali menilai PP Kesehatan akan berdampak buruk bagi ekonomi rakyat kecil dan bisa meningkatkan angka kemiskinan serta pengangguran di Indonesia.
“Banyak pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya pada penjualan rokok eceran untuk menghidupi keluarga mereka. Dalam skala besar, ini akan menambah jumlah pengangguran di negeri ini,” ujar Ali, Sabtu (3/8).
Ali menekankan kebijakan tersebut akan membawa dampak jangka panjang bagi 40 juta masyarakat kalangan bawah di Indonesia yang akan semakin tertekan oleh larangan tersebut.
Ia juga menyoroti kebijakan tersebut memperburuk kondisi ekonomi rakyat yang sudah terdampak pandemi dan kenaikan harga barang-barang pokok.
“Pemerintah seharusnya membantu meningkatkan ekonomi pedagang kecil dengan berbagai program pendampingan, bukan mengekang usaha mereka dengan peraturan yang tidak adil dan berimbang," tuturnya.
"Rakyat kecil saat ini semakin sulit hidupnya. Pendapatan mereka turun, tapi beban ekonomi semakin berat. Pemerintah semestinya mendorong peningkatan pendapatan mereka, bukan memperberat beban hidup mereka,” demikian Ali.
© Copyright 2024, All Rights Reserved