Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagaikan hantu tahunan yang terus menghantui dunia pendidikan Indonesia. Berbagai permasalah terus bermunculan setiap tahunnya, meskipun pemerintah telah berulang kali merevisi kebijakan terkait PPDB.
Sejak tahun 2017, tercatat sudah empat kali revisi kebijakan PPDB yang dilakukan pemerintah, yaitu:
Permendikbud No.17 tahun 2017
Permendikbud No.14 tahun 2018
Permendikbud No.51 tahun 2018
Permendikbud No.44 tahun 2019
Dan terakhir, Permendikbud No.1 tahun 2021
Namun, revisi-revisi tersebut tampaknya belum mampu menyelesaikan permasalahan PPDB secara tuntas. Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada siswa, tetapi juga guru dan sekolah yang dituju siswa.
Salah satu permasalahan yang tak kalah pelik adalah kebijakan PPDB yang dinilai tidak berpihak pada sekolah swasta. Hal ini diungkapkan oleh Dr. Luqmanul Hakim, Pengamat Kebijakan Publik UIN Sunan Gunung Djati, dalam sebuah diskusi publik di Kafe Kampring, Bandung, pada Minggu (30/6) malam.
"Yang saya amati, pola hubungan pemerintah dengan sekolah swasta seperti bersaing," ungkap Hakim.
Akibatnya, banyak sekolah swasta yang terpaksa gulung tikar karena tidak memiliki cukup siswa. Hakim menemukan banyak kasus pendirian sekolah negeri oleh pemerintah daerah yang tidak memperhatikan dampaknya terhadap sekolah-sekolah swasta di sekitarnya.
"Tiba-tiba pemerintah mendirikan sekolah baru di lokasi sekolah negeri yang sudah ada. Akibatnya, banyak sekolah swasta di sekitar dua sekolah itu tidak kebagian siswa," ujar Hakim.
Ia pun berharap agar Walikota Bandung yang terpilih nantinya dapat mencarikan solusi atas semakin banyaknya sekolah swasta yang tutup karena tidak kebagian siswa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved