Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi hanya memberikan sanksi tertulis kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria yang terbukti melakukan pemotongan honorarium petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar Rp 50 ribu.
Atas keputusan itu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi melakukan unjuk rasa di depan Kantor KPU Kota Bekasi, Selasa (16/5).
Koordinator Aksi Rahbar mengungkapkan sanksi yang diberikan KPU terhadap pelaku sangatlah ringan. Maka dari itu, pihaknya akan melanjutkan pelaporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi tidak mampu menegakan supremasi hukum.
"Kami juga akan melaporkan sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika memang KPU Kota Bekasi. Jika tidak mampu untuk melaksanakan amanat undang-undang untuk menegakan supremasi hukum maka kami akan berupaya melaporkan dengan tindak pidana umum yaitu pencurian," katanya.
Lebih lanjut, Rahbar pun mengungkapkan saat ini KPU Kota Bekasi tidak integritas dalam menyelesaikan persoalan pemotongan dengan tegas.
"Dengan adanya hal ini juga bahwa kita melihat jelas, komisioner KPU hari ini tidak memiliki integritas," ucapnya.
Terpisah, Komisioner KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengungkapkan bahwa pihaknya mempersilahkan PMII Kota Bekasi untuk melakukan pelaporan, asalkan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Atas putusan yang sudah kami keluarkan dengan berpedoman pada keputusan KPU RI Nomor 37 tahun 2020 tentang Pedoman Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan badan adhock itu dan dirasa tidak puas kami sih mempersilahkan untuk menempuh jalur selanjutnya yang legal dan sesuai ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017," tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved