RMOLJabar. Puluhan satwa langka yang dilindungi berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka saat melakukan penggerebekan di tempat penampungan di Dusun Citayeum Desa Cibodas Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, Rabu (9/1).
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti sebayak 79 satwa langka jenis Kukang Jawa atau Nycticebus Javanicus. Selain hewan langka, petugas juga turut berhasil menangkap dua orang tersangka dari lokasi tersebut.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, yang yang secara langsung memimpin saat penggerebegan tersebut mengatakan, bahwa penangkapan ini berhasil dilakukan setelah jajarannya melakukan pengembangan dari laporan warga.
"Dari hasil penggerebekan di lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan 79 hewan langka jenis Kukang Jawa, 39 keranjang putih dan 1 buah kandang yang terbuat dari kayu," kata Kapolres, AKBP Mariyono, yang diamini Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin.
Sementara, dua orang tersangka tersebut, diketahui berinisial YY (47) dan YN (40). Keduanya merupakan warga Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
"Kedua tersangka ini kami tangkap, lantaran mereka telah melakukan tindak pidana. Yaitu, menangkap hewan langka yang dilindungi UU dengan cara mencari Kukang Jawa atau Nycticebus Javanicus. Kemudian dikumpulkan di sebuah kandang kayu, setelah hewan tersebut terkumpul banyak, kemudian rencananya akan dijual," jelasnya.
Kedua tersangka, dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 huruf (a) UU RI Nomor. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati jo lampiran Nomor 74 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. [gan]
© Copyright 2024, All Rights Reserved