Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta nomor 12 tahun 2009 tentang penyelenggaraan kebersihan, keindahan dan ketertiban menjadi bukti komitmen Pemkab untuk mengurangi sampah plastik.
Selain itu, komitmen tersebut juga tertuang dalam Surat Bupati Purwakarta nomor 658.1/3493/BKPSDM perihal pengurangan sampah plastik yang dikeluarkan per 21 Oktober 2019 lalu.
Untuk mengimplementasikan kebersihan, keindahan, dan ketertiban ini, Pemkab Purwakarta bakal menggelar perlombaan K3 antar OPD di Kabupaten Purwakarta.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika melalui Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asep Supriatna, menyebut penyelenggaraan kegiatan tersebut guna menciptakan kesadaran terkait kebersihan di ruang lingkup Pemkab Purwakarta.
"Nanti akan ada lomba-lomba antardinas hingga kecamatan dan akan ada yang menilai. Penilaian secara objektif akan dilaksanakan pada 2 April sampai 9 April 2020," kata Asep, Kamis (5/3).
Adapun ketentuan lomba sebagai berikut :
Kategori Peserta Lomba: 1. Badan, Dinas dan Kantor se Kabupaten Purwakarta 2. Kecamatan se-Kabupaten Purwakarta
Kriteria Penilaian Lomba: 1. Kebersihan dan kerapihan ruangan 2. Ketersedian tempat sampah 3. Penataan taman 4. Kebersihan toilet dan saluran pembuangan 5. Pemasangan tanda atau petunjuk arah ruangan tempat lainnya serta tanda larangan peringatan buhaya merokok puda ruangan tempat tanpa rokok 6. Tersedianya smoking area kecuali Dinas Kesehatan, RSUD Bayu Asih dan Dinas Pendidikan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved