Praktisi sekaligus Akademisi Hukum Kota Cirebon, Pandji Amiarsa mendukung penuh apa yang menjadi perhatian dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
"Putusan bebas terhadap kasus kematian Dini oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang tengah mendapat perhatian DPR RI melalui pernyataan Prof Dr H Sufmi Dasco Ahmad patut mendapat apresiasi dan dukungan banyak pihak," ucap Pandji, Kamis (1/8).
Menurut Pandji, langkah konkrit dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan kasus tersebut secara hukum Tim Jaksa Penuntut Umum segera menyatakan kasasi atas putusan tersebut dan membangun kontruksi hukum yang baik pada memori kasasinya.
"Keadilan mendasarkan pada mekanisme hukum acara harus menjadi perhatian Majelis Hakim dalam tingkatan kasasi," ungkapnya.
Pandangan dari petinggi DPR RI, kata Pandji, harus ditindaklanjuti amat serius karena kekeliruan hakim maupun kekhilafan hakim dalam pemeriksaan tingkat pertama bisa tampak nyata.
"Percayakan pada Mahkamah Agung yang akan menggunakan wewenang Judex Jurisnya untuk memeriksa kembali dalam tingkatan kasasi," tandasnya
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiyaan Dini Sera Afrianti hingga tewas, tidak masuk akal.
Apalagi, Sufi Dasco Ahmad berkomitmen untuk mengawal kasus Ronald Tannur, agar korban dan keluarga korban mendapatkan hak yang seadil-adilnya.
Sementara Majelis Hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan Dini, pada Rabu (24/7).
Hakim menyatakan Ronald tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved