RMOL. Dalam rangka menciptakan kondisi Kota Bandung yang aman dan nyaman saat bulan ramadhan, Satpol-PP Kota Bandung bersama satgas TNI-Polri melakukan razia penyakit masyarakat di kota Bandung, Kamis, (16/5) malam.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Sapol PP Kota Bandung, Mujahid Suhada mengungkapkan razia gabungan bersama satgas TNI-Polri tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan, Ketertiban, Keindahan (K3) serta Perda Minuman Beralkohol.
"Tujuh orang PSK yang kita dapatkan dari tiga lokasi yaitu Jalan Otista, Kebon Jati, dan Ciateul," ucap Mujahid.
Dia mengatakan untuk minuman alkohol yang dirazia oleh pihaknya masuk kedalam golongan A sampai golongan C.
Pada razia tersebut, Satpol-PP Kota Bandung berhasil mengamankan 200 botol minuman beralkohol (Minol), 7 Pekerja Seks Komersial (PSK).
Selain itu Satpol-PP Kota Bandung juga mengamankan 10 pasangan yang tidak bisa menunjukan identitas pernikahan pada tiga hotel.
"Kami menemukan juga pasangan yang manula ya, kisaran umur 50 hingga 60 tahun," tuturnya.
Mujahid menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan serta pengadilan negeri untuk menindaklanjuti hasil dari razia tersebut.
"Kita akan kita proses untuk sidang tipiring, jadi besok kita lanjut ke sidang tipiring (Tindak Pidana Ringan)," tegasnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi kepada Dinas Pariwisata Kota Bandung sebagai pengawas dan pengendali pariwisata untuk berkomunikasi dengan pengusaha hotel agar tidak menerima pasangan diluar nikah atau pasangan asusila.
"Sebetulnya kita selalu melakukan imbauan untuk dinas pariwisata selaku pengawasan dan pengendalian pariwisata kota bandung, tapi kondisi di lapangan seperti itu, ya kita tetap bisa menemukan," pungkasnya. [jar]
© Copyright 2024, All Rights Reserved