Rapat kerja dalam penanganan virus corona (Covid-19) serta teknis pengawasan pengalokasian anggaran bencana Covid-19 dilakukan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama para mitra kerjanya di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam rapat tersebut, turut hadir secara langsung mitra kerjanya Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, yakni Dinas Kesehatan, RSUD Cabang Bungin, Dinas Sosial dan BPBD Kabupaten Bekasi.
"Kewenangan dalam anggaran ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2020, kami DPRD sebagai fungsi pengawasan dalam mengawal akuntabilitas keuangan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19," kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Samuel Maruli Habeahan, Selasa (7/4).
"Misalnya bagaimana Pemda melakukan refocusing program atau kegiatan, realokasi anggaran dan pengadaan barang jasa dalam penanggulangan Covid-19, terkait item dan peruntukan anggaran yang akan kami awasi dalam penggunaan anggaran tersebut," imbuhnya.
Samuel mengatakan, secara yuridis formal ketika Presiden RI tanggal 13 Maret 2020 mengeluarkan focus gugus tugas nasional masalah Covid-19, DPRD bersama OPD mitra kerjanya mengadakan rapat kerja terkait anggaran yang diperlukan untuk penanganan virus corona dan pencegahannya.
Pada kesempatan tersebut, Dinas Sosial mengusulkan anggaran Rp 19 miliar untuk pemenuhan kebutuhan bagi yang terkena dampak Covid-19, seperti ojek pangkalan, ojek online, pedagang asongan atau keliling, buruh harian lepas atau tukang bangunan, serta usaha mikro kecil dan pemulung.
"Masing-masingnya nanti akan diberikan satu paket senilai Rp 203.000 dalam bentuk sembako yang terdiri dari sarden kaleng, telur, mie instan, minyak goreng, air mineral dan beras," bebernya.
Sementara orang yang akan menerima bantuan, kata Politisi PDIP tersebut, akan didata melalui kecamatan dengan sistem by name by address.
Kemudian, RSUD Cabang Bungin mengusulkan anggaran Rp 52 miliar sebagai rumah sakit rujukan penanganan Covid-19. Anggaran tersebut digunakan untuk jasa pegawai, makan bagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pengadaan alat kesehatan, obat-obatan dan perekrutan pegawai kesehatan penanganan Covid-19.
"Sementara untuk Dinas Kesehatan sendiri mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 150 miliar, penggunaan angaran tersebut untuk penambahan pengadaan APD seperti masker, disinfektan, Hand Sanitizer dan lainnya, kemudian pengajuan 4000 alat rapid test," tuturnya.
Sementara untuk BPBD, usulan sementara sebesar Rp 300 juta dan penggunaannya untuk pembelian BBM mobil dalam penyemprotan disinfektan di desa-desa dan penambahan insentif relawan Covid-19.
“Inilah makna bahwa bencana itu urusan bersama, untuk itu kita berharap semua OPD dapat termotivasi untuk melakukan sesuatu dan diharapkan dapat membuat rencana aksi untuk masyarakat dalam rangka mengantisipasi penyebaran dan pencegahan Covid-19 ini,” sebut dia.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas kaitan ketersediaan tiga fasilitas baru untuk menampung Orang Dalam Pengawasan (ODP) yang dinyatakan negatif, yakni di Bapelkes Cikarang, President University Convention Center dan President University Student Boarding House.
"Untuk tenaga medis juga disediakan hotel untuk menginap seperti di Hotel Grand Cikarang, Hotel President Executive Club, dan beberapa hotel lainnya," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved