Ratusan warga dari berbagai desa di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, turun ke jalan pada hari Sabtu (1/6) untuk menyuarakan penolakan keras terhadap keberadaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah Terpadu (TPST) di Kampung Leuwi Peso, Desa Cibodas.
Diiringi spanduk dan poster penolakan, warga menggemakan keresahan mereka atas pembangunan TPST yang akan digunakan sebagai tempat pembuangan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
"Kami dari Gerakan Tolak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Rumpin (GTTPST) melakukan aksi ini sebagai bentuk penolakan berdirinya bangunan TPST yang akan digunakan untuk membuang sampah dari Tangsel," tegas Lady, salah satu peserta aksi.
Penolakan ini dipicu oleh informasi awal yang menyebutkan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk peternakan. Namun, seiring waktu, terungkaplah bahwa lahan tersebut akan dijadikan TPST. Warga merasa dibohongi dan dirugikan oleh informasi yang tidak transparan ini.
"Kami merasa dibodohi dan dibohongi. Awalnya izinnya untuk peternakan, tapi malah dibangun TPST. Kami sudah tolak TPST Pemkab Bogor, dan sekarang malah dari Pemkot lain. Ini tidak bisa dibiarkan!" ungkap Aang, Koordinator Aksi.
Warga GTTPST menegaskan bahwa aksi penolakan ini bukan hanya aksi sesaat. Mereka akan terus berjuang hingga tuntutan mereka dipenuhi, yaitu penolakan TPST di wilayah mereka.
"Aksi ini akan terus berlanjut! Kami menuntut transparansi perizinan dan pencabutan izin pembangunan TPST ini. Ini jelas cacat prosedur dan menyepelekan masyarakat!" tandas Aang.
Penolakan warga Rumpin terhadap TPST ini menjadi sorotan penting bagi pemerintah terkait pengelolaan sampah dan transparansi informasi kepada masyarakat. Diharapkan dengan aksi ini, aspirasi warga didengar dan solusi terbaik dapat segera ditemukan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved