Sejumlah barang terlarang ditemukan petugas gabungan dari unsur Sipir dan TNI-Polri saat melakukan razia kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandung pada Jumat (17/3) malam.
Kabid Pembinaan Bimbingan dan TI Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Gunawan Sutrisnadi mengatakan, beberapa barang yang dilarang di dalam Lapas, seperti benda-benda berbahan dasar logam, kemudian kaca, lalu alat yang digunakan untuk memasak.
"Benda atau barang terlarang tersebut di antaranya kabel-kabel, sendok, korek api, gunting hingga cutter. Barang-barang yang berhasil ditemukan tersebut akan disita dan akan ditelusuri dari mana asalnya hingga bisa masuk ke kamar hunian," kata Gunawan.
Pada razia sebagai rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59, Gunawan menyatakan, bukan hanya sekadar penggugur kewajiban, tetapi harus serius dan memastikan Lapas bersih dari barang-barang terlarang.
"Dalam pelaksanaannya tetap lakukan dengan santun, jangan sampai warga binaan tersinggung saat kita melakukan penggeledahan, jangan kita mengacuhkan hal-hal yang bersifat ramah tamah," jelasnya.
Gunawan menuturkan, giat tersebut juga bentuk sinergi dengan seluruh stakeholder terkait sebagai pembuktian jika Lapas adalah milik bersama, dan bukan hanya milik Kemenkumham.
"Bersih-bersih dari barang terlarang ini jangan hanya dilakukan untuk saat ini saja namun menjadi kegiatan rutin guna meminimalisir ganguan keamanan dan ketertiban," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved