Perseretuan antara dua pengusaha yang memperebutkan sebidang lahan usaha di Kabupaten Pangandaran yakni Sodikin dan Siti Nurjanah terus bergulir sejak 2019 lalu.
Bahkan, dari perebutan lahan cafe mungil yang terletak di Kampung Turis Pangandaran tersebut, sempat terjadi beberapa kali bentrokan masa dari kedua kubu.
Untuk menyelesaikannya, Pengadilan Negeri Ciamis sudah menjadwalkan sidang putusan atas perkara perdata tersebut di minggu depan.
Kuasa Hukum Sodikin, Didik Puguh Indarto menjelaskan, perselisihan antara Sodikin dan Siti Nurjanah bermula dari proses jual beli lahan di Desa Pananjung beberapa tahun lalu.
“Pas itu klien saya menerima tawaran dari Mantan Suami Siti Nurjanah yang bernama Setiadji Munawar dan tertarik dengan harga senilai Rp 4 Milyar,” ungkap Puguh, Jumat (30/4).
Selang beberapa waktu usai transaksi, kata Puguh, Setiadji meminta uang sejumlah Rp893 juta untuk mengurusi sertifikat tanah sekaligus proses balik nama.
“Karena ada gelagat yang dirasa tidak baik dilakukan Setiadji, Klien kami meminta uang kembali dan Setiadji menyanggupi dengan jaminan Mobil dan Cafe Mungil,” paparnya.
Persoalan semakin rumit karena mobil yang dijaminkan Setiadji bukan milik pribadi, namun hasil rental dan akhirnya diamankan pihak kepolisian.
“Beberapa kali mediasi dilakukan. Tapi Siti Nurjanah malah bermanuver dengan merebut paksa cafe dengan mengerahkan massa. Karena mempertimbangkan kondusifitas, klien kami akhirnya mengambil jalur hukum,” tambahnya.
Diakhir konferensi, Puguh meminta semua pihak, supaya memahami duduk perkaranya secara gamblang dan tidak parsial karena kliennya jelas merasa dirugikan.
“Kami punya bukti bukti jelas. Bahkan ada surat perjanjian yang ditandatangani Siti Nurjanah. Ya optimis dong, besok putusan pengadilan kami bakal menang.” tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved