Regulasi terkait pengawasan kampanye di media sosial hingga saat ini belum jelas. Hal tersebut membuat Badan Penganwas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran belum membentuk tim cyber untuk melakukan pengawasan.
Karena urusan kejahatan cyber menjadi tanggungjawab Kepolisian, arahan Bawaslu RI terkait pengawasan media sosial masih ditunggu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab mengaku, sejauh ini pengawasan di media Sosial hanya berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 28 Tahun 2018.
“Kalaupun ada pelanggaran, ini paling nanti hanya direkomendasikan kepada Bawaslu RI. Kan kami juga masih menunggu arahan dari Pusat,” ujar Gaga kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (23/9).
Beberapa hal yang bakal diawasi dalam media sosial, kata Gaga, di antaranya yang berkaitan dengan konten-konten terlarang dan mengandung pelanggaran Pilkada.
“Ujaran kebencian, negatif campaign, politisasi sara dan pelanggaran pelanggaran lain. Netralitas ASN di media sosial juga tentu akan kita pantau karena ini rawan,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved