Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak yang akan digelar bulan Desember mendatang.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keptusan KPU Kabupaten Karawang Nomor : 462/HK.04.1- Kpt/3215/KPU-Kab /IX /2020 tentang Penetapan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid menjelaskan, proses panjang tahapan pendaftaran bakal calon yang dimulai dari penyerahan berkas, penelitian administrasi, verifikasi faktual, hingga tahapan pemeriksaan kesehatan atau medical check up yang dinyatakan sehat baik rohani maupun jasmani berjalan dengan lancar.
"Kita telah melaksanakan pleno tertutup penetapan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Karawang," kata Miftah di Aula Kantor KPU Kabupaten Karawang, Rabu (23/9).
Dari hasil pleno tersebut maka ditetapkan tiga paslon, yaitu pasangan Cellica Nurrachadiana-Aep Saepulloh yang diusung oleh Partai Demokrat, PKS, NasDem dan Golkar dengan jumlah 24 kursi DPRD.
Selanjutnya, pasangan Yesie Karya Lianti-Ahmad Aldi Fairuz yang diusung oleh partai PDI Perjuangan, PAN PPP, PBB dengan jumlah 10 kursi DPRD. Dan pasangan Ahmad Zamkhsyari-Yusni Rinzani yang diusung oleh Partai Gerindra, PKB dan Hanura jumlah 16 kursi DPRD.
Setelah penetapan ini lanjut Miftah, pengambilan serta pengundian nomor urut paslon akan digelar besok Kamis (24/9). Dalam acara tersebut, para paslon tidak diperbolehkan untuk membawa masa simpatisan atau pendukung banyak terkecuali dengan adanya undangan dari KPU yang dibatasi 10 orang bagi tiap paslon.
"KPU Kabupaten Karawang akan selalu menjalankan UU tentang Protokol Kesehatan dalam Pilkada Karawang guna untuk menghindari terjadi klaster Covid-19," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved